SURABAYA, SOROTPUBLIK.COM – Sopir Truk asal Trimulyo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah diciduk polisi karena melanggar undang-undang ITE.
Pasalnya, sopir truk tersebut emosi setelah permintaan damai tilangnya ditolak anggota PJR Polda Jatim, sopir asal Semarang Jawa Tengah kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sopir bernama, Joko Ristiawan (32), warga Trimulyo Kecamatan Genuk, Kota Semarang itu diduga melanggar ITE, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Dia dibekuk Satreskrim Polresta Sidoarjo setelah mengupload video rekaman ke Facebook ketika dihentikan petugas di kantor PJR Jatim II, Waru, Sidoarjo pada, Rabu 23 September 2020, sekira pukul 14.30 WIB.
Saat itu, pada Rabu 23 September 2020, Imam (42) anggota PJR Polda Jatim sekira jam 09.00 WIB, menindak pengendara truk bernama Joko, karena melanggar tata cara muatan sehingga dilakukan penilangan.
Pada saat itu Joko, berusaha menyuap petugas namun ditolak, karena tetap ditilang dan sang sopir merasa surat tilang dibuang ke tanah lalu dia emosi dan merekam kejadian tersebut.
Atas peristiwa itu, Joko memposting di akun Facebook atas nama Joko Umbaran Unyil miliknya dengan menambahkan kalimat ‘Pengemis berseragam…km759…ASU’.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, setelah gelar perkara terhadap pemilik akun facebook Joko Umbaran Unyil ditetapkan sebagai tersangka.
Selanjutnya Tim melakukan profiling terhadap akun Facebook tersebut dan diketahui bahwa pemilik akun facebook tersebut adalah sopir yang minta damai itu.
“Mengetahui hal tersebut Tim melakukan penyelidikan keberadaan Joko, dan mengetahui alamat rumahnya di Semarang. Namun pada saat Tim melakukan pencarian ke Semarang yang bersangkutan berada di Kendal,” sebut Trunoyudo, Minggu (08/11/2020).
Mengetahui hal itu, Tim langsung melakukan pengejaran/mobiling sampai akhirnya mengetahui berada di daerah Demak dengan mengendarai truk muat ayam ke arah Timur ber kecepatan tinggi.
“Tim langsung melakukan pembuntutan terhadap truk tersebut dan akhirnya tim berhasil memotong truk dan menangkap tersangka di daerah Bunder Gresik,” tambah Trunoyudo.
Darinya juga diamankan barang bukti,
3 file screenshoot postingan akun Facebook atas nama Joko Umbaran Unyil, 3 lembar print out screenshoot postingan akun Facebook atas nama Joko Umbaran Unyil, HP Oppo A3S milik Joko yang didalamnya ada akun Facebook atas namanya.
Penulis: Redho
Editor: Heri