SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – 2 organisasi mahasiswa luruk PT Garam yang berlokasi di Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Koordinator aksi mengungkapkan, aksi itu dilakukan ke Kantor PT Garam Sumenep sebagai bentuk memperjuangkan kesejahteraan buruh yang saat ini dinilai UU Cipta Kerja sangat merugikan buruh.
“Hukum sudah semakin menunjukkan tajam kebawah, namun tumpul ke atas yang menodai keadilan,” ungkap Ahmad Hariyanto, Senin (12/10/2020).
Dari pantauan jurnalis sorotpublik.com, 2 organisasi mahasiswa itu, membakar ban sebagai bentuk kekecewaan mereka karena dilarang masuk ke dalam Kantor PT Garam.
Penulis: HB
Editor: Heri