Sejumlah Sekolah di 9 Kecamatan di Sumenep Masih Berlakukan PJJ

Senin, 12 Oktober 2020 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Sebagai akibat dampak dari wabah Covid-19, sejumlah sekolah di 9 (sembilan) Kecamatan Kota di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, masih memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, melarang sejumlah sekolah di 9 (sembilan) Kecamatan di Kota Sumekar mengadakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka.

Larangan melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sembilan kecamatan tersebut karena 9 Kecamatan itu tergolong Zona Merah dan Orange sebaran virus Korona.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam surat edaran (SE) nomor 420/3005/435.101.1/2020 tertanggal 12 Oktober 2020. Di mana, sembilan kecamatan dalam peta sebaran Covid-19 menunjukkan saat ini masih terdapat zona merah dan orange.

“Work from home (kerja dari rumah) dan larangan pembelajaran tatap muka (PTM) untuk seluruh kecamatan yang masuk zona orange dan zona merah penyebaran Covid-19,” ujar Kepala Disdik Sumenep Carto, Senin (12/10/2020).

Adapun sembilan kecamatan yang dilarang melakukan PTM itu, masing-masing Kecamatan Kota dan Kecamatan Ambunten dengan status zona merah. Sedangkan tujuh kecamatan dengan status zona orange, yakni Kecamatan Saronggi, Kalianget, Talango, Dungkek, Manding, Gili Genting dan Kecamatan (Pulau) Raas.

Meski begitu, lanjut Carto, sembilan kecamatan yang berada di zona merah dan orange penyebaran Covid-19 tersebut wajib melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

“Artinya, dilarang melaksanakan PTM dengan alasan apapun. Termasuk lembaga kursus dan kepelatihan sampai dengan tanggal 23 Oktober mendatang,” tegasnya.

Sedangkan teknis penyesuaian kurikulum, Carto mengaku, hal itu diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing satuan pendidikan di sembilan kecamatan tersebut. Namun, ia mengimbau agar PJJ tetap mengacu pada 4 catatan sebagai berikut.

“Pemberian tugas atau soal-soal tidak boleh lebih dari 5 item, pemberian praktek minimal 2 minggu sekali, tidak boleh mengacu pada penuntasan kurikulum, dan tidak boleh diskriminasi pada siswa yang kesulitan pada proses daring,” tuturnya.

Nantinya, Disdik juga akan melakukan monitoring dan evaluasi pada semua lembaga pendidikan formal dan non formal se-Kabupaten Sumenep.

“Agar dapatnya untuk selalu menaati protokol kesehatan dan selalu berdoa agar pandemi ini cepat selesai,” pungkasnya.

Penulis: N/Yusa’
Editor: Heri

Berita Terkait

Satreskrim Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan
Polres Pamekasan Tindak Tegas Ballap Liar dan Premanisme
Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah
Warga Bluto Ditemukan Tewas di Dalam Sumur
BIP Foundation Santuni 2.000 Anak Disabilitas
Polres Pamekasan Berhasil Ungkap Penipuan Sepeda Motor
LPK Meminta Bupati Sanksi Kepala DKP2KB Sumenep
Oknum LSM Gelapkan Sepeda Motor Milik Penjual Kopi

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:42 WIB

Satreskrim Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:10 WIB

Polres Pamekasan Tindak Tegas Ballap Liar dan Premanisme

Rabu, 29 April 2026 - 13:13 WIB

Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah

Senin, 27 April 2026 - 12:49 WIB

Warga Bluto Ditemukan Tewas di Dalam Sumur

Minggu, 26 April 2026 - 19:12 WIB

BIP Foundation Santuni 2.000 Anak Disabilitas

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Satreskrim Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:42 WIB

BERITA TERKINI

Polres Pamekasan Tindak Tegas Ballap Liar dan Premanisme

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:10 WIB

BERITA TERKINI

Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah

Rabu, 29 Apr 2026 - 13:13 WIB

BERITA TERKINI

Warga Bluto Ditemukan Tewas di Dalam Sumur

Senin, 27 Apr 2026 - 12:49 WIB

BERITA TERKINI

BIP Foundation Santuni 2.000 Anak Disabilitas

Minggu, 26 Apr 2026 - 19:12 WIB