Sejumlah Sekolah di 9 Kecamatan di Sumenep Masih Berlakukan PJJ

Senin, 12 Oktober 2020 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Sebagai akibat dampak dari wabah Covid-19, sejumlah sekolah di 9 (sembilan) Kecamatan Kota di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, masih memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, melarang sejumlah sekolah di 9 (sembilan) Kecamatan di Kota Sumekar mengadakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka.

Larangan melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sembilan kecamatan tersebut karena 9 Kecamatan itu tergolong Zona Merah dan Orange sebaran virus Korona.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam surat edaran (SE) nomor 420/3005/435.101.1/2020 tertanggal 12 Oktober 2020. Di mana, sembilan kecamatan dalam peta sebaran Covid-19 menunjukkan saat ini masih terdapat zona merah dan orange.

“Work from home (kerja dari rumah) dan larangan pembelajaran tatap muka (PTM) untuk seluruh kecamatan yang masuk zona orange dan zona merah penyebaran Covid-19,” ujar Kepala Disdik Sumenep Carto, Senin (12/10/2020).

Adapun sembilan kecamatan yang dilarang melakukan PTM itu, masing-masing Kecamatan Kota dan Kecamatan Ambunten dengan status zona merah. Sedangkan tujuh kecamatan dengan status zona orange, yakni Kecamatan Saronggi, Kalianget, Talango, Dungkek, Manding, Gili Genting dan Kecamatan (Pulau) Raas.

Meski begitu, lanjut Carto, sembilan kecamatan yang berada di zona merah dan orange penyebaran Covid-19 tersebut wajib melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

“Artinya, dilarang melaksanakan PTM dengan alasan apapun. Termasuk lembaga kursus dan kepelatihan sampai dengan tanggal 23 Oktober mendatang,” tegasnya.

Sedangkan teknis penyesuaian kurikulum, Carto mengaku, hal itu diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing satuan pendidikan di sembilan kecamatan tersebut. Namun, ia mengimbau agar PJJ tetap mengacu pada 4 catatan sebagai berikut.

“Pemberian tugas atau soal-soal tidak boleh lebih dari 5 item, pemberian praktek minimal 2 minggu sekali, tidak boleh mengacu pada penuntasan kurikulum, dan tidak boleh diskriminasi pada siswa yang kesulitan pada proses daring,” tuturnya.

Nantinya, Disdik juga akan melakukan monitoring dan evaluasi pada semua lembaga pendidikan formal dan non formal se-Kabupaten Sumenep.

“Agar dapatnya untuk selalu menaati protokol kesehatan dan selalu berdoa agar pandemi ini cepat selesai,” pungkasnya.

Penulis: N/Yusa’
Editor: Heri

Berita Terkait

H. Hairul Anwar Soroti Kinerja Inspektorat Sumenep
Pengurus Pondok Pesantren Diringkus Polisi
MBGC SMAN 2 Sumenep Meriahkan Pawai Idul Adha 2025
Wakil Bupati Sumenep Hadiri Festival Hadrah
Bupati Sumenep Segera Lakukan Mutasi OPD
Kasus BOK di Beberapa Puskesmas Jadi Sorotan
RSUD dr. H. Moh. Anwar Selalu Dengarkan Saran Masyarakat
2 Maling Diringkus Polisi Pamekasan

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 11:41 WIB

H. Hairul Anwar Soroti Kinerja Inspektorat Sumenep

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:00 WIB

Pengurus Pondok Pesantren Diringkus Polisi

Rabu, 11 Juni 2025 - 08:04 WIB

MBGC SMAN 2 Sumenep Meriahkan Pawai Idul Adha 2025

Selasa, 10 Juni 2025 - 22:33 WIB

Wakil Bupati Sumenep Hadiri Festival Hadrah

Minggu, 8 Juni 2025 - 20:04 WIB

Kasus BOK di Beberapa Puskesmas Jadi Sorotan

Berita Terbaru

ADVERTORIAL

H. Hairul Anwar Soroti Kinerja Inspektorat Sumenep

Kamis, 12 Jun 2025 - 11:41 WIB

HUKUM & KRIMINAL

Pengurus Pondok Pesantren Diringkus Polisi

Rabu, 11 Jun 2025 - 15:00 WIB

BERITA TERKINI

MBGC SMAN 2 Sumenep Meriahkan Pawai Idul Adha 2025

Rabu, 11 Jun 2025 - 08:04 WIB

ADVERTORIAL

Wakil Bupati Sumenep Hadiri Festival Hadrah

Selasa, 10 Jun 2025 - 22:33 WIB

HUKUM

Polres Pamekasan Ringkus 2 Pelaku Penganiayaan

Selasa, 10 Jun 2025 - 11:18 WIB