SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Tiga warga Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur pada tanggal 26 Juni 2020 sekitar pukul 22.15 WIB, diringkus polisi setempat karena kasus narkoba.
Kabag Humas Polres Sumenep menyampaikan, bahwa ketiga warga yang diringkus polisi, diantaranya merupakan pasangan suami istri.
“Dua tersangka berinisial R dan H merupakan warga Desa Lapa Laok, yang satunya lagi merupakan warga Desa Galis, Kecamatan Gili Genting,” ungkap AKP Widiarti, Selasa (30/06/2020).
AKP Widiarti menjelaskan, ketiganya diringkus polisi berawal dari informasi masyaraka, bahwa mereka sering mengkonsusi barang haram itu.
“Setelah adanya info dari masyarakat, pihak Polsek Dungkek langsung melakukan penyelidikan di rumah tersangka R, dan alhamdulillah ditemukanlah barang haram itu,” jelasnya.
AKP Widi menambahkan, barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan tersebut yaitu 1 pocket plastik kecil berisi sabu-sabu, sendok sabu, dan saat ini tersangka diamankan di Polsek Dungkek guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Penulis: Molyadi
Editor: Heri