SURABAYA, SOROTPUBLIK.COM – Pemudik dari daerah Malang dan Probolinggo menuju Madura yang menaiki mobil elf disuruh putar balik.
Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, menerapkan larangan mudik pada lebaran 2020, lebih-lebih pada masa PSBB.
Sesuai arahan Kapolri dan juga Kapolda Jawa Timur, setiap pemudik ditindak dengan diwajibkan untuk putar balik kembali ke daerah asalnya.
Petugas Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang berada di checkpoint Suramadu mendapati kendaraan jenis Elf berjumlah 7 unit pada Selasa 12 Mei 2020.
Setelah dicek ketujuh kendaraan tersebut berisikan 24 orang penumpang yang hendak mudik ke pulau Madura dan berasal dari Probolinggo serta Malang dengan kondisi mobil dicarter oleh penumpang tersebut.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum menjelaskan, SatlantasPolres Tanjung Perak Surabaya berhasil mengamankan 7 mobil Elf yang mana ke tujuh mobil itu mengangkut orang yang akan mudik.
“Puluhan orang itu tidak bisa menunjukkan surat keterangan izin dari kelurahan juga tidak membawa surat keterangan kesehatan yang menyatakan mereka adalah bebas atau negatif dari pada covid 19,” jelas Ganis didampingi AKP Sigit Kasat Lantas, Rabu (13/05/2020).
Dengen demikian, ke 24 orang pemudik itu diarahkan untuk kembali kedaerah asal mereka. Memang ada beberapa pengecualian, namun demikian mereka tidak bisa menunjukkan surat keterangan.
Sedangkan untuk 7 unit kendaraannya diberi tindakan tegas oleh petugas dengan surat tilang.
Penulis: Redho
Editor: Heri