Penulis: Zaini
Editor: Heri
PAMEKASAN, SOROTPUBLIK.COM – Sebanyak 53 senjata api milik anggota Polres Pamekasan Madura, Jawa Timur ditarik kembali karena kadaluarsa.
Aiptu Budiarto Artiyono Plt Kasubang Humas Polres Pamekasan, mengatakan, dari 97 senjata api yang diperiksa, ternyata ada 76 senjata api yang sudah sampai pada masa ijinnya,namun yang dinyatakan habis masa ijinnya baru 53, sementara sisanya masih akan di perikasa.
“Dari 76 senjata api itu baru 53 senpi yang sudah dicek izinnya. Sementara 23 senpi masih dipegang anggota yang bertugas di luar,” kata Budiarto ke Awak media, Sabtu (28/11/2015).
Selanjutnya senjata api yang sudah dinyatakan habis izin penggunaannya langsung diamankan di gudang senpi Mapolres Pamekasan beserta surat-suratnya.
Budiarto juga menambahkan jika masih akan memeriksa sisa dari yang 53 tersebut, karena yang diduga habis izinnya juga masih tinggal 23 yang kebetulan bertugas di luar pamekasan.
Hal ini rutin dilakukan oleh polres pamekasan untuk menjaga keamanan, dan penyelewengan.
“Ini memang rutin kita lakukan tiap bulan sekali. Meliputi kebersihan, jumlah peluru dan surat izinnya,” jelasnya.
Senjata api tersebut akan dikembalikan kepada anggota setelah para anggota tersebut melakukan tes psikologi dan hasil tes tersebut dinyatakan lulus. namun jika tidak lulus tidak boleh pakai senjata api.