SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (LSM Garis) kecam pemakaian mobil dinas berplat nomer M1303VP yang digunakan untuk menjemput anak sekolah di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Supardi, selaku Ketua LSM Garis menyampaikan, bahwa ia sering menjumpai mobil dinas yang digunakan untuk menjemput siswa saat jam pulang sekolah.
“Jika mobil dinas digunakan untuk keperluan pribadi kan melanggar aturan dan merugikan negara,” ungkapnya, Jum’at (25/10/2019).
Supardi menambahkan, peraturan yang dimaksud adalah peraturan Menteri PAN RB No. 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara yang mengatur bahwa kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi, dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor dan hanya digunakan di dalam kota dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan instansi.
Penulis: Muni Rozin/Hr
Editor: Heri