Sempat Mengelak, Pelaku Pencabulan di Sumenep Didakwa 10 Tahun Penjara

Rabu, 18 September 2019 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwah pencabulan di Sumenep saat menjalani proses putusan persidangan di pengadilan. (Foto: Hairul/SorotPublik)

Terdakwah pencabulan di Sumenep saat menjalani proses putusan persidangan di pengadilan. (Foto: Hairul/SorotPublik)

SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Muhdar (23) warga Pinggir Papas, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap mantan pacarnya, kini sudah divonis 10 tahun penjara.

Pada sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sumenep, Rabu (18/09/2019), terdakwa juga dijatuhi denda uang sebesar Rp 20 juta.

Nurul Sugiati, pendamping korban dari UPTD PBA Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Sumenep mengaku kurang puas dengan putusan hakim tersebut. Karena menurut dia, hukuman bagi terdakwa masih bisa dimaksimalkan.

“Apalagi dari pihak terdakwa dan keluarganya tidak ada iktikad baik, sampai saat ini masih belum menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga,” ungkap Nurul, Rabu (18/09/2019).

Peristiwa pencabulan ini terjadi pada bulan Januari 2018 lalu. Perkara tersebut berbuntut panjang dan berakhir di jalur hukum lantaran korban yang masih berusia 17 tahun kecewa kepada terdakwa.

Pasalnya, saat itu terdakwa Muhdar menolak menikahi korban yang tengah hamil. Bahkan, terdakwa mengelak bahwa janin yang dikandung korban bukan darah dagingnya.

Namun, saat bayi itu lahir terdakwa tak bisa berpaling lagi. Karena saat dilakukan tes DNA menunjukkan bahwa anak tersebut adalah anak biologisnya.

Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Sumenep, Anisa Novitasari mengatakan, putusan tersebut sudah sesuai dengan tuntutannya. Terdakwa dijerat Pasal 81 ayat 2 tentang Persetubuhan terhadap Anak.

“Tuntutan kami cukup kuat, baik berdasarkan saksi atau bukti yang ada,” ucap Anis.

Penulis: Hairul
Editor: Helmy

Berita Terkait

Kades Jabaan Bayar Puluhan Juta Untuk Mendapatkan P3-TGAI
Beberapa Warga di Desa Rajun Keluhkan Jalan Rusak
Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Lapa Laok II Jadi Sorotan
Oknum di SMPN 1 Dasuk Lakukan Pungutan Liar
Dugaan Korupsi 114 Milyar Ditangani Polda Jatim Tidak Jelas
Bappeda Sumenep Genjot Penguatan Sektor Unggulan
Jalan Mengelupas di Desa Ambunten Tengah Ditelantarkan
P3-TGAI di Desa Ellak Daya Jadi Sorotan LPK

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 09:16 WIB

Kades Jabaan Bayar Puluhan Juta Untuk Mendapatkan P3-TGAI

Rabu, 19 November 2025 - 06:33 WIB

Beberapa Warga di Desa Rajun Keluhkan Jalan Rusak

Selasa, 18 November 2025 - 14:24 WIB

Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Lapa Laok II Jadi Sorotan

Senin, 17 November 2025 - 12:45 WIB

Oknum di SMPN 1 Dasuk Lakukan Pungutan Liar

Minggu, 16 November 2025 - 10:22 WIB

Dugaan Korupsi 114 Milyar Ditangani Polda Jatim Tidak Jelas

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Kades Jabaan Bayar Puluhan Juta Untuk Mendapatkan P3-TGAI

Rabu, 19 Nov 2025 - 09:16 WIB

BERITA TERKINI

Beberapa Warga di Desa Rajun Keluhkan Jalan Rusak

Rabu, 19 Nov 2025 - 06:33 WIB

BERITA TERKINI

Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Lapa Laok II Jadi Sorotan

Selasa, 18 Nov 2025 - 14:24 WIB

BERITA TERKINI

Oknum di SMPN 1 Dasuk Lakukan Pungutan Liar

Senin, 17 Nov 2025 - 12:45 WIB

BERITA TERKINI

Dugaan Korupsi 114 Milyar Ditangani Polda Jatim Tidak Jelas

Minggu, 16 Nov 2025 - 10:22 WIB