Sempat Mengelak, Pelaku Pencabulan di Sumenep Didakwa 10 Tahun Penjara

Rabu, 18 September 2019 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwah pencabulan di Sumenep saat menjalani proses putusan persidangan di pengadilan. (Foto: Hairul/SorotPublik)

Terdakwah pencabulan di Sumenep saat menjalani proses putusan persidangan di pengadilan. (Foto: Hairul/SorotPublik)

SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Muhdar (23) warga Pinggir Papas, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap mantan pacarnya, kini sudah divonis 10 tahun penjara.

Pada sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sumenep, Rabu (18/09/2019), terdakwa juga dijatuhi denda uang sebesar Rp 20 juta.

Nurul Sugiati, pendamping korban dari UPTD PBA Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Sumenep mengaku kurang puas dengan putusan hakim tersebut. Karena menurut dia, hukuman bagi terdakwa masih bisa dimaksimalkan.

“Apalagi dari pihak terdakwa dan keluarganya tidak ada iktikad baik, sampai saat ini masih belum menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga,” ungkap Nurul, Rabu (18/09/2019).

Peristiwa pencabulan ini terjadi pada bulan Januari 2018 lalu. Perkara tersebut berbuntut panjang dan berakhir di jalur hukum lantaran korban yang masih berusia 17 tahun kecewa kepada terdakwa.

Pasalnya, saat itu terdakwa Muhdar menolak menikahi korban yang tengah hamil. Bahkan, terdakwa mengelak bahwa janin yang dikandung korban bukan darah dagingnya.

Namun, saat bayi itu lahir terdakwa tak bisa berpaling lagi. Karena saat dilakukan tes DNA menunjukkan bahwa anak tersebut adalah anak biologisnya.

Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Sumenep, Anisa Novitasari mengatakan, putusan tersebut sudah sesuai dengan tuntutannya. Terdakwa dijerat Pasal 81 ayat 2 tentang Persetubuhan terhadap Anak.

“Tuntutan kami cukup kuat, baik berdasarkan saksi atau bukti yang ada,” ucap Anis.

Penulis: Hairul
Editor: Helmy

Berita Terkait

Zamrud Khan Menghadiri Sosialisi Pengawasan Partisipatif
SMAN 1 Kabupaten Sumenep Gelar Kongkow Art Festival
Plt Bupati Sumenep Musnahkan 37 Barang Bukti
Sumur Bor di Desa Batuputih Kenek Mengeluarkan Api
Puskesmas Moncek Gelar Kelas Kader Cakap Kakap
Puluhan Siswa di Wilayah Puskesmas Legung Diberikan Obat Cacing
Puskesmas Giligenting Investigasi Penderita TB
Puskesmas Batuan Laksanakan Kaji Tiru dan Workshop ILP

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 19:00 WIB

Zamrud Khan Menghadiri Sosialisi Pengawasan Partisipatif

Jumat, 22 November 2024 - 22:45 WIB

SMAN 1 Kabupaten Sumenep Gelar Kongkow Art Festival

Jumat, 22 November 2024 - 14:03 WIB

Plt Bupati Sumenep Musnahkan 37 Barang Bukti

Kamis, 21 November 2024 - 20:31 WIB

Sumur Bor di Desa Batuputih Kenek Mengeluarkan Api

Selasa, 19 November 2024 - 10:41 WIB

Puluhan Siswa di Wilayah Puskesmas Legung Diberikan Obat Cacing

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Zamrud Khan Menghadiri Sosialisi Pengawasan Partisipatif

Sabtu, 23 Nov 2024 - 19:00 WIB

BERITA TERKINI

SMAN 1 Kabupaten Sumenep Gelar Kongkow Art Festival

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:45 WIB

ADVERTORIAL

Plt Bupati Sumenep Musnahkan 37 Barang Bukti

Jumat, 22 Nov 2024 - 14:03 WIB

BERITA TERKINI

Sumur Bor di Desa Batuputih Kenek Mengeluarkan Api

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:31 WIB

ADVERTORIAL

Pemerintah Terus Berupaya Menurunkan Angka Stunting

Kamis, 21 Nov 2024 - 13:06 WIB