Sempat Mengelak, Pelaku Pencabulan di Sumenep Didakwa 10 Tahun Penjara

Rabu, 18 September 2019 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwah pencabulan di Sumenep saat menjalani proses putusan persidangan di pengadilan. (Foto: Hairul/SorotPublik)

Terdakwah pencabulan di Sumenep saat menjalani proses putusan persidangan di pengadilan. (Foto: Hairul/SorotPublik)

SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Muhdar (23) warga Pinggir Papas, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap mantan pacarnya, kini sudah divonis 10 tahun penjara.

Pada sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sumenep, Rabu (18/09/2019), terdakwa juga dijatuhi denda uang sebesar Rp 20 juta.

Nurul Sugiati, pendamping korban dari UPTD PBA Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Sumenep mengaku kurang puas dengan putusan hakim tersebut. Karena menurut dia, hukuman bagi terdakwa masih bisa dimaksimalkan.

“Apalagi dari pihak terdakwa dan keluarganya tidak ada iktikad baik, sampai saat ini masih belum menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga,” ungkap Nurul, Rabu (18/09/2019).

Peristiwa pencabulan ini terjadi pada bulan Januari 2018 lalu. Perkara tersebut berbuntut panjang dan berakhir di jalur hukum lantaran korban yang masih berusia 17 tahun kecewa kepada terdakwa.

Pasalnya, saat itu terdakwa Muhdar menolak menikahi korban yang tengah hamil. Bahkan, terdakwa mengelak bahwa janin yang dikandung korban bukan darah dagingnya.

Namun, saat bayi itu lahir terdakwa tak bisa berpaling lagi. Karena saat dilakukan tes DNA menunjukkan bahwa anak tersebut adalah anak biologisnya.

Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Sumenep, Anisa Novitasari mengatakan, putusan tersebut sudah sesuai dengan tuntutannya. Terdakwa dijerat Pasal 81 ayat 2 tentang Persetubuhan terhadap Anak.

“Tuntutan kami cukup kuat, baik berdasarkan saksi atau bukti yang ada,” ucap Anis.

Penulis: Hairul
Editor: Helmy

Berita Terkait

Satreskrim Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan
Polres Pamekasan Tindak Tegas Ballap Liar dan Premanisme
Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah
Warga Bluto Ditemukan Tewas di Dalam Sumur
BIP Foundation Santuni 2.000 Anak Disabilitas
Pelaku Curanmor di Pademawu Diringkus Polisi
Polres Pamekasan Berhasil Ungkap Penipuan Sepeda Motor
LPK Meminta Bupati Sanksi Kepala DKP2KB Sumenep

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:42 WIB

Satreskrim Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:10 WIB

Polres Pamekasan Tindak Tegas Ballap Liar dan Premanisme

Rabu, 29 April 2026 - 13:13 WIB

Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah

Senin, 27 April 2026 - 12:49 WIB

Warga Bluto Ditemukan Tewas di Dalam Sumur

Minggu, 26 April 2026 - 19:12 WIB

BIP Foundation Santuni 2.000 Anak Disabilitas

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Satreskrim Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:42 WIB

BERITA TERKINI

Polres Pamekasan Tindak Tegas Ballap Liar dan Premanisme

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:10 WIB

BERITA TERKINI

Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah

Rabu, 29 Apr 2026 - 13:13 WIB

BERITA TERKINI

Warga Bluto Ditemukan Tewas di Dalam Sumur

Senin, 27 Apr 2026 - 12:49 WIB

BERITA TERKINI

BIP Foundation Santuni 2.000 Anak Disabilitas

Minggu, 26 Apr 2026 - 19:12 WIB