Belum Tahu Perbedaan Objek, Subjek dan Wajib Pajak PBB, Ini Penjelasan Perbup Sumenep

Rabu, 17 Juli 2019 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Pendataan, Penetapan, dan Pengendalian BPPKAD Sumenep, Mohammad Ramadhan (Foto: Heri/SOROTPUBLIK)

Kabid Pendataan, Penetapan, dan Pengendalian BPPKAD Sumenep, Mohammad Ramadhan (Foto: Heri/SOROTPUBLIK)

Penulis: Heri/Mi
Editor: Kiki

SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Selama ini, masyarakat pasti sudah sering mendengar tentang Objek Pajak, Subjek Pajak, dan Wajib Pajak PBB. Tapi, apakah Anda tahu apa persisnya perbedaan semua istilah perpajakan itu?

Barangkali sebagian masyarakat yang tahu akan hal tersebut menganggapnya bukan hal yang mesti dibahas. Namun, bagi mereka yang awam, ini penting untuk diketahui kaitannya dengan kewajiban membayar PBB.

Plt Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Sumenep, H. Imam Sukandi melalui Kabid Pendataan, Penetapan, dan Pengendalian, Mohammad Ramadhan menjelaskan, ketiga hal tersebut sudah dicantumkan pada Bab Ketentuan Umum Perbup Nomor 15 dan 16 Tahun 2019.

Dalam pasal satu poin 12 Perbup Nomor 16 Tahun 2019 disebutkan, Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah bumi dan atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

“Kalau Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan,” terang Ramadhan, Kamis (11/07/2019) lalu.

Sementara yang dimaksud dengan Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan atau memiliki, menguasai, dan atau memperoleh manfaat atas Bangunan.

“SPPT PBB P2 sudah kami sampaikan ke kecamatan dan desa. Diharapkan para wajib pajak segera memenuhi kewajiban pajaknya,” ujar Ramadan.

Berita Terkait

SMK Negeri 1 Kalianger Gelar On The Job Training
Puskesmas Talango Mengadakan Rapat Minlok Linsek
SMAN 1 Sumenep Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW
Ucapan Terimakasi Kepala SMAN 1 Arjasa Kepada Dinas Pendidikan
Polsek Pasongsongan Ungkap Pelaku Kasus Pencurian
Pengusaha Cemilan di Pamekasan Perbaiki Jalan Rusak
Pemerintah Sumenep Menyelenggarakan Maulid Nabi Muhammad
2 Warga Batang Batang Diringkus Polisi

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 08:18 WIB

SMK Negeri 1 Kalianger Gelar On The Job Training

Kamis, 18 September 2025 - 15:40 WIB

Puskesmas Talango Mengadakan Rapat Minlok Linsek

Kamis, 18 September 2025 - 13:12 WIB

SMAN 1 Sumenep Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW

Kamis, 18 September 2025 - 10:38 WIB

Ucapan Terimakasi Kepala SMAN 1 Arjasa Kepada Dinas Pendidikan

Rabu, 17 September 2025 - 15:14 WIB

Polsek Pasongsongan Ungkap Pelaku Kasus Pencurian

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

SMK Negeri 1 Kalianger Gelar On The Job Training

Jumat, 19 Sep 2025 - 08:18 WIB

BERITA TERKINI

Puskesmas Talango Mengadakan Rapat Minlok Linsek

Kamis, 18 Sep 2025 - 15:40 WIB

BERITA TERKINI

SMAN 1 Sumenep Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW

Kamis, 18 Sep 2025 - 13:12 WIB

BERITA TERKINI

Ucapan Terimakasi Kepala SMAN 1 Arjasa Kepada Dinas Pendidikan

Kamis, 18 Sep 2025 - 10:38 WIB

BERITA TERKINI

Polsek Pasongsongan Ungkap Pelaku Kasus Pencurian

Rabu, 17 Sep 2025 - 15:14 WIB