Polisi Ringkus Penyebar Berita Bohong di Medsos

Selasa, 9 Juli 2019 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MS (34), tersangka penyebar berita bohong, warga Jl Urip Sumoharjo, Desa Pangarangan, Kota Sumenep. (Foto: Hairul/SorotPublik)

MS (34), tersangka penyebar berita bohong, warga Jl Urip Sumoharjo, Desa Pangarangan, Kota Sumenep. (Foto: Hairul/SorotPublik)

Penulis: Hairul/Kiki

SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Polres Sumenep melalui Unit Pidum bersama Unit Resmob telah berhasil melakukan penangkapan terhadap MS (34), tersangka penyebar berita bohong, warga Jl Urip Sumoharjo, Desa Pangarangan, Kota Sumenep, Madura, Jawa Timur, Senin (08/07/2019).

Kapolres Sumenep, AKBP Muslimin mengungkapkap, pihaknya menangkap MS lantaran menyebar berita bohong adanya racun syaraf di Surat Suara Pemilu 2019 lalu, sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan warga, dan bukti di facebook,” ungkap AKBP Muslimin, Selasa (09/07/2019).

Tersangka MS menyebarkan berita bohong adanya Virus VX melalui akun facebook miliknya. Melalui postingan itu, tersangka berusaha meyakinkan masyarakat luas, jika penyebab meninggalnya ratusan anggota KPPS dalam pemilu 2019 lalu itu akibat terpapar Virus VX.

Tersangka mengaku mendapatkan berita bohong tersebut dari grup WhatsApp (WA) dengan nama grup “Eksekulator”. Selanjutnya tersangka dengan sengaja memposting berita tersebut melalui akun FB miliknya ke Grup Facebook yang bernama “Sumenep Baru”.

“Kami sudah mengumpulkan barang bukti, keterangan saksi, dan pendapat ahli terkait kasus ini,” lanjut AKBP Muslimin.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946, dan atau Pasal 45 A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Berita Terkait

Plt Bupati Sumenep Musnahkan 37 Barang Bukti
Sumur Bor di Desa Batuputih Kenek Mengeluarkan Api
Puskesmas Moncek Gelar Kelas Kader Cakap Kakap
Puluhan Siswa di Wilayah Puskesmas Legung Diberikan Obat Cacing
Puskesmas Giligenting Investigasi Penderita TB
Puskesmas Batuan Laksanakan Kaji Tiru dan Workshop ILP
Puskesmas Lenteng Gelar Pelatihan Kader Posyandu
Dinkes Provinsi Jawa Timur Kunjungi Puskesmas Ganding

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 14:03 WIB

Plt Bupati Sumenep Musnahkan 37 Barang Bukti

Kamis, 21 November 2024 - 20:31 WIB

Sumur Bor di Desa Batuputih Kenek Mengeluarkan Api

Rabu, 20 November 2024 - 10:12 WIB

Puskesmas Moncek Gelar Kelas Kader Cakap Kakap

Selasa, 19 November 2024 - 10:41 WIB

Puluhan Siswa di Wilayah Puskesmas Legung Diberikan Obat Cacing

Senin, 18 November 2024 - 11:43 WIB

Puskesmas Batuan Laksanakan Kaji Tiru dan Workshop ILP

Berita Terbaru

ADVERTORIAL

Plt Bupati Sumenep Musnahkan 37 Barang Bukti

Jumat, 22 Nov 2024 - 14:03 WIB

BERITA TERKINI

Sumur Bor di Desa Batuputih Kenek Mengeluarkan Api

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:31 WIB

ADVERTORIAL

Pemerintah Terus Berupaya Menurunkan Angka Stunting

Kamis, 21 Nov 2024 - 13:06 WIB

BERITA TERKINI

Puskesmas Moncek Gelar Kelas Kader Cakap Kakap

Rabu, 20 Nov 2024 - 10:12 WIB

BERITA TERKINI

Puluhan Siswa di Wilayah Puskesmas Legung Diberikan Obat Cacing

Selasa, 19 Nov 2024 - 10:41 WIB