Masyarakat Harus Tahu, Ini Perbedaan Dana dan Alokasi Dana Desa

Senin, 17 Juni 2019 - 06:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. (Sumber: Ist/Net)

Ilustrasi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. (Sumber: Ist/Net)

Penulis: Q Agus/Kiki

BANDUNG, SOROTPUBLIK.COM – Salah satu tokoh masyarakat (Tomas) Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menyebut Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang mengucur deras setiap tahun tidaklah sama. Perbedaan kedua anggaran khusus desa, kata Thomas bernama Irwan itu, terdapat pada sumber dananya.

Dana Desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN), sedangkan Alokasi Dana Desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yaitu minimal sebesar 10% dari Dana Alokasi Umum (DAU) ditambah Dana Bagi Hasil (DBH).

“Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016, sudah menetapkan Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa. Pengalokasian Dana Desa dihitung menggunakan rumus Dana Desa = Alokasi Dasar + Alokasi Formula,” terang Irwan, saat ditemui di rumahnya, Minggu (16/06/2019) kemarin.

Untuk Pengalokasikan Dana Desa, lanjut dia, menggunakan proporsi dan bobot formula sebesar 90% berdasarkan pemerataan (Alokasi Dasar), yaitu alokasi minimal Dana Desa yang akan diterima oleh setiap desa.  Besarannya dihitung dengan cara 90% dari anggaran Dana Desa dibagi dengan jumlah desa secara Nasional; dan sebesar 10% berdasarkan variabel jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dengan bobot masing-masing variable sebesar 25% ; 35% ; 10 % dan 30%.

“Penggunaan proporsi dan bobot formula dimaksud merupakan pilihan terbaik dengan mempertimbangkan aspek pemerataan dan keadilan. Rasio penerima Dana Desa terkecil dan terbesar adalah paling rendah, yakni 1:4, dan standar deviasi yang paling rendah, serta jumlah desa yang digunakan saat pengalokasian adalah jumlah Desa yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai kode dan data wilayah administrasi pemerintahan,” ungkap Irwan.

Untuk mendorong desa menjadi desa sejahtera dengan kekuatan swadaya, maka pemerintah lantas mengucurkan dana desa dengan jumlah lebih besar dan memberikan kewenangan penuh pada desa dalam hal pengelolaan dana desanya itu. Kekuatan desa ini bukan main-main, melainkan berpayung UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Tahun 2018 ini pemerintah mengalokasikn dana Rp 60 Triliun, sama dengan 2017 lalu. Rencana mengucurkan Rp 120 triliun ditunda tahun 2019 karena berbagai pertimbangan,” pungkas Irwan.

Berita Terkait

Polres Pamekasan Tindak Tegas Ballap Liar dan Premanisme
Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah
Warga Bluto Ditemukan Tewas di Dalam Sumur
BIP Foundation Santuni 2.000 Anak Disabilitas
Polres Pamekasan Berhasil Ungkap Penipuan Sepeda Motor
LPK Meminta Bupati Sanksi Kepala DKP2KB Sumenep
Oknum LSM Gelapkan Sepeda Motor Milik Penjual Kopi
Kepala DKP2KB Sumenep Tidak Berani Berikan Sanksi

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:10 WIB

Polres Pamekasan Tindak Tegas Ballap Liar dan Premanisme

Rabu, 29 April 2026 - 13:13 WIB

Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah

Senin, 27 April 2026 - 12:49 WIB

Warga Bluto Ditemukan Tewas di Dalam Sumur

Minggu, 26 April 2026 - 19:12 WIB

BIP Foundation Santuni 2.000 Anak Disabilitas

Kamis, 23 April 2026 - 05:02 WIB

LPK Meminta Bupati Sanksi Kepala DKP2KB Sumenep

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Polres Pamekasan Tindak Tegas Ballap Liar dan Premanisme

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:10 WIB

BERITA TERKINI

Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah

Rabu, 29 Apr 2026 - 13:13 WIB

BERITA TERKINI

Warga Bluto Ditemukan Tewas di Dalam Sumur

Senin, 27 Apr 2026 - 12:49 WIB

BERITA TERKINI

BIP Foundation Santuni 2.000 Anak Disabilitas

Minggu, 26 Apr 2026 - 19:12 WIB

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Curanmor di Pademawu Diringkus Polisi

Sabtu, 25 Apr 2026 - 17:44 WIB