Penulis: Heri/Kiki
SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Rotasi sejumlah Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur yang dilaksanakan pada tanggal 25 April 2019 lalu diduga melanggar aturan ASN.
Hal ini menyebabkan perbincangan hangat di kalangan elit di Sumenep, dan menjadi tudingan bahwa rotasi yang dilakukan oleh pihak pemerintah setempat sering melaggar aturan.
“Secara aturan rotasi itu memang selalu melanggar aturan, dan setahu saya Kabupaten Sumenep kabupaten yang dicap selalu melanggar,” ungkap M, salah satu narasumber yang enggan disebut namanya, Selasa (21/05/2019).
Menurut dia, rotasi OPD yang terjadi saat ini hanyalah kepentingan beberapa orang saja. Terbukti, sejumlah pimpinan OPD yang dirotasi ke posisi baru tak sesuai dengan jurusan yang dimiliki oleh bersangkutan.
“Rotasi yang dilakukan pada tanggal 25 April 2019 tak sesuai skill yang dimiliki berapa orang yang dirotasi. Malah rotasi yang dilakukan hanya beberapa orang saja, dan masih banyak OPD yang kosong,” terangnya.
Aturan tentang ASN dan rotasi jabatan, kata narasumber sorotpublik.com ini, diatur sesuai ketentuan Pasal 117 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 133 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS.
Dalam aturan itu disebutkan pada ayat (1) Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun. Ayat (2) Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian dan berkoordinasi dengan KASN.