Rotasi Sejumlah Pimpinan OPD di Sumenep Diduga Melanggar Aturan

Selasa, 21 Mei 2019 - 08:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana mutasi dan pelantikan 24 pejabat di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Sumenep. (Foto: Hairul/SorotPublik)

Suasana mutasi dan pelantikan 24 pejabat di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Sumenep. (Foto: Hairul/SorotPublik)

Penulis: Heri/Kiki

SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Rotasi sejumlah Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur yang dilaksanakan pada tanggal 25 April 2019 lalu diduga melanggar aturan ASN.

Hal ini menyebabkan perbincangan hangat di kalangan elit di Sumenep, dan menjadi tudingan bahwa rotasi yang dilakukan oleh pihak pemerintah setempat sering melaggar aturan.

“Secara aturan rotasi itu memang selalu melanggar aturan, dan setahu saya Kabupaten Sumenep kabupaten yang dicap selalu melanggar,” ungkap M, salah satu narasumber yang enggan disebut namanya, Selasa (21/05/2019).

Menurut dia, rotasi OPD yang terjadi saat ini hanyalah kepentingan beberapa orang saja. Terbukti, sejumlah pimpinan OPD yang dirotasi ke posisi baru tak sesuai dengan jurusan yang dimiliki oleh bersangkutan.

“Rotasi yang dilakukan pada tanggal 25 April 2019 tak sesuai skill yang dimiliki berapa orang yang dirotasi. Malah rotasi yang dilakukan hanya beberapa orang saja, dan masih banyak OPD yang kosong,” terangnya.

Aturan tentang ASN dan rotasi jabatan, kata narasumber sorotpublik.com ini, diatur sesuai ketentuan Pasal 117 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 133 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS.

Dalam aturan itu disebutkan pada ayat (1) Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun. Ayat (2) Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian dan berkoordinasi dengan KASN.

Berita Terkait

SMAN 1 Kabupaten Sumenep Gelar Kongkow Art Festival
Plt Bupati Sumenep Musnahkan 37 Barang Bukti
Sumur Bor di Desa Batuputih Kenek Mengeluarkan Api
Pemerintah Terus Berupaya Menurunkan Angka Stunting
Puskesmas Moncek Gelar Kelas Kader Cakap Kakap
Puluhan Siswa di Wilayah Puskesmas Legung Diberikan Obat Cacing
Puskesmas Giligenting Investigasi Penderita TB
Sekda Sumenep Meminta Kades Memprioritaskan DD

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 22:45 WIB

SMAN 1 Kabupaten Sumenep Gelar Kongkow Art Festival

Jumat, 22 November 2024 - 14:03 WIB

Plt Bupati Sumenep Musnahkan 37 Barang Bukti

Kamis, 21 November 2024 - 20:31 WIB

Sumur Bor di Desa Batuputih Kenek Mengeluarkan Api

Kamis, 21 November 2024 - 13:06 WIB

Pemerintah Terus Berupaya Menurunkan Angka Stunting

Rabu, 20 November 2024 - 10:12 WIB

Puskesmas Moncek Gelar Kelas Kader Cakap Kakap

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

SMAN 1 Kabupaten Sumenep Gelar Kongkow Art Festival

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:45 WIB

ADVERTORIAL

Plt Bupati Sumenep Musnahkan 37 Barang Bukti

Jumat, 22 Nov 2024 - 14:03 WIB

BERITA TERKINI

Sumur Bor di Desa Batuputih Kenek Mengeluarkan Api

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:31 WIB

ADVERTORIAL

Pemerintah Terus Berupaya Menurunkan Angka Stunting

Kamis, 21 Nov 2024 - 13:06 WIB

BERITA TERKINI

Puskesmas Moncek Gelar Kelas Kader Cakap Kakap

Rabu, 20 Nov 2024 - 10:12 WIB