Penulis: Heri/Kiki
SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Mulyadi (33), warga Dusun Congcong, Desa Gunggung, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diciduk Unit Resmob Polres Sumenep, Senin (11/02/2019) kemarin.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Moh. Heri menjelaskan, warga Dusun Congcong, Desa Gunggung itu diciduk pada saat berada di salah satu warnet di wilayah Kecamatan Kota Sumenep.
“Penangkapan tersangka terjadi sekitar pukul 12.00 WIB, tepatnya di dalam warnet,” terangnya, Selasa (12/02/2019).
AKP Heri menambahkan, barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian yaitu 1 lembar kertas bukti transfer Rp 695.000 yang digunakan membeli cip judi online bersama sejumlah barang bukti lainnya.
“Tersangka diamankan karena ada laporan masyarakat bahwa tersangka demam judi online, dan barang bukti yang kita amankan berupa transfer uang sebesar Rp 695.000 atas nama rekening KAA,” tambahnya.
Akibat perbuatannya itu, kini tersangka diamankan di Mapolres Sumenep. Ia dijerat dengan pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 Undang-Undang No. 19 tahun 2016 tentang ITE.