Penulis: Sigit/Kiki
MAJALENGKA, SOROTPUBLIK.COM – TD, warga Desa Sutawangi, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, tega mencabuli seorang cucu yang merupakan keponakan berkali-kali di rumah kediaman pelaku.
Kakek berusia 68 tahun itu dilaporkan oleh ibu korban dengan dugaan telah mencabuli anak gadisnya. Kemudian tersangka diamankan oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polres Majalengka, Senin (04/02/2019).
“Terkuaknya perbuatan kakek ini, setelah Ibu korban melihat kondisi sang anak yang mengalami perubahan di bagian perutnya,” ungkap Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono didampingi Kasat Reskrim AKP M Wafdan beserta jajarannya saat Pers Realese di Mapolres Majalengka, Senin (04/02/2019).
Kapolres menjelaskan, dari pengakuan korban kepada ibunya diketahui bahwa pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 15 kali di rumah kediaman tersangka. Setelah itu, korban diberikan uang sebesar Rp 100 ribu.
Selain pelaku, polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti berikut keterangan dari para saksi.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.