Ketahuan Cabuli Anak Tiri, Petani di Majalengka Dilaporkan Istri ke Polisi

Rabu, 9 Januari 2019 - 21:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diding, pelaku pencabulan anak tiri ketika ditunjukkan Polres Majalengka saat rilis pers. (Foto: Sigit/SorotPublik)

Diding, pelaku pencabulan anak tiri ketika ditunjukkan Polres Majalengka saat rilis pers. (Foto: Sigit/SorotPublik)

Penulis: Sigit/Kiki

MAJALENGKA, SOROTPUBLIK.COM – Selama kurang lebih 4 tahun seorang anak di Kabupaten Majalengka dicabuli ayah tirinya. Pelaku yang diketahui bernama Diding merupakan suami dari ibu korban sendiri.

Mirisnya, saat ini status korban masih duduk di bangku SMP/Sederajat. Sedangkan aksi tersebut sudah dilakukan sejak korban lulus SD.

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, S.Ik mengatakan, aksi bejat pelaku terungkap ketika kepergok sang istri. Ibu korban yang melihat anaknya tengah dicabuli oleh sang suami waktu itu langsung melaporkan tindakan bejat tersebut ke aparat kepolisiaan.

“Ya betul, kami menangkap ayah tiri yang mencabuli anaknya. Tersangka saat itu hendak menyetubuhi kembali korban, namun kepergok ibunya,” terang Kapolres Mariyono.

Dijelaskan, aksi bejat petani asal Desa Pakubeureum, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka itu terungkap pada Jumat (21/12/2018). Kemudian, pelaku berhasil ditangkap Polres Majalengka hari ini, Rabu (09/01/2019).

“Tersangka merupakan ayah tiri korban melakukan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap korban dengan cara membujuk korban dengan memberikan uang jajan sebesar 10 ribu,” kata Kapolres kepada wartawan, Rabu (09/01/2019).

Akibat rayuan itu, lanjut dia, korban akhirnya mau melakukan persetubuhan dengan tersangka. Hal tersebut terjadi berulang-ulang hingga kepergok ibu korban saat pelaku hendak kembali melakukan persetubuhan.

“Dari keterangan yang diperoleh ternyata korban telah disetubuhi tersangka sejak korban lulus Sekolah Dasar (SD) sekitar 2014 hingga terakhir terjadi pada bulan November 2018,” jelas Kapolres Mariyono.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam pengembangan Unit PPA Sat Reskrim Polres Majalengka. Sedangkan barang bukti yang sudsh diamankan adalah beberapa stel pakaian korban.

“Tersangka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres Mariyono.

Berita Terkait

Polres Pamekasan Berhasil Ungkap Penipuan Sepeda Motor
LPK Meminta Bupati Sanksi Kepala DKP2KB Sumenep
Oknum LSM Gelapkan Sepeda Motor Milik Penjual Kopi
Kepala DKP2KB Sumenep Tidak Berani Berikan Sanksi
DKP2KB Memilih Bungkam Terkait Staf Puskesmas Larang Wartawan Liputan
Okun Staf Puskesmas Dasuk Larang Wartawan Liputan
Pengaspalan di Desa Karangnangka Tanpa Prasasti
Puskesmas Ambunten Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 10:02 WIB

Polres Pamekasan Berhasil Ungkap Penipuan Sepeda Motor

Kamis, 23 April 2026 - 05:02 WIB

LPK Meminta Bupati Sanksi Kepala DKP2KB Sumenep

Rabu, 22 April 2026 - 16:29 WIB

Oknum LSM Gelapkan Sepeda Motor Milik Penjual Kopi

Rabu, 22 April 2026 - 05:08 WIB

Kepala DKP2KB Sumenep Tidak Berani Berikan Sanksi

Selasa, 21 April 2026 - 08:57 WIB

DKP2KB Memilih Bungkam Terkait Staf Puskesmas Larang Wartawan Liputan

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Polres Pamekasan Berhasil Ungkap Penipuan Sepeda Motor

Kamis, 23 Apr 2026 - 10:02 WIB

BERITA TERKINI

LPK Meminta Bupati Sanksi Kepala DKP2KB Sumenep

Kamis, 23 Apr 2026 - 05:02 WIB

BERITA TERKINI

Oknum LSM Gelapkan Sepeda Motor Milik Penjual Kopi

Rabu, 22 Apr 2026 - 16:29 WIB

BERITA TERKINI

Kepala DKP2KB Sumenep Tidak Berani Berikan Sanksi

Rabu, 22 Apr 2026 - 05:08 WIB

BERITA TERKINI

DKP2KB Memilih Bungkam Terkait Staf Puskesmas Larang Wartawan Liputan

Selasa, 21 Apr 2026 - 08:57 WIB