Pelaku Pencurian Ikut Melapor ke Polisi, Ternyata Teman Sendiri Bermotif Sakit Hati

Rabu, 9 Januari 2019 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, S.Ik menunjukkan barang bukti pencurian saat rilis pers. (Foto: Sigit/SorotPublik)

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, S.Ik menunjukkan barang bukti pencurian saat rilis pers. (Foto: Sigit/SorotPublik)

Penulis: Sigit/Kiki

MAJALENGKA, SOROTPUBLIK.COM – Rery Ernawati (45), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) warga Perum Griya Pesona, Blok B, RT 02/06, Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, menjadi korban pencurian hingga melapor ke Polsek setempat.

Dari keterangan korban ke Polisi, selain kendaraan R2 jenis Yamaha Matik NMAX Nopol E 3109 UG, sejumlah barang miliknya juga hilang, yaitu satu HP merek Samsung J7, satu Helm merek NHK, Resiver Parabola, dan sebuah Badcover warna abu-abu.

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, S.Ik, M.Si didampingi Wapolres Kompol Hidayatullah, SH, S.Ik dan Kasat Reserse AKP M. Wafdan mengatakan, berdasarkan laporan korban pihaknya segera melakukan penyelidikan. Kemudian berhasil mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi dan akhirnya identitas pelaku dugaan pencurian pun berhasil diketahui.

“Ternyata tersangka berinisial DH (23) adalah teman dekat korban juga rumahnya berdekatan. Dan yang tak dikira lagi pada saat melaporkan kejadian pencurian ke Polsek setempat, tersangka itu ikut mengantarkan korban,” ungkap Kapolres saat menggelar Press Realese di Mapolres Majalengka, Rabu (09/01/2019).

Ia menambahkan, dari hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi didapat kejanggalan hingga kecurigaan mengarah ke teman dekat korban. Kemudian melalui anggota reserse, Polres Majalengka berhasil menemukan sejumlah barang bukti di kediaman tersangka dan telah diamankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka mengaku sakit hati kepada korban karena tidak dipinjamkan uang dan terbelit masalah utang,” terang Kapolres Mariyono.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 5 ( lima) tahun penjara.

Berita Terkait

Kades Jabaan Bayar Puluhan Juta Untuk Mendapatkan P3-TGAI
Beberapa Warga di Desa Rajun Keluhkan Jalan Rusak
Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Lapa Laok II Jadi Sorotan
Oknum di SMPN 1 Dasuk Lakukan Pungutan Liar
Dugaan Korupsi 114 Milyar Ditangani Polda Jatim Tidak Jelas
Bappeda Sumenep Genjot Penguatan Sektor Unggulan
Jalan Mengelupas di Desa Ambunten Tengah Ditelantarkan
P3-TGAI di Desa Ellak Daya Jadi Sorotan LPK

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 09:16 WIB

Kades Jabaan Bayar Puluhan Juta Untuk Mendapatkan P3-TGAI

Rabu, 19 November 2025 - 06:33 WIB

Beberapa Warga di Desa Rajun Keluhkan Jalan Rusak

Selasa, 18 November 2025 - 14:24 WIB

Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Lapa Laok II Jadi Sorotan

Senin, 17 November 2025 - 12:45 WIB

Oknum di SMPN 1 Dasuk Lakukan Pungutan Liar

Minggu, 16 November 2025 - 10:22 WIB

Dugaan Korupsi 114 Milyar Ditangani Polda Jatim Tidak Jelas

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Kades Jabaan Bayar Puluhan Juta Untuk Mendapatkan P3-TGAI

Rabu, 19 Nov 2025 - 09:16 WIB

BERITA TERKINI

Beberapa Warga di Desa Rajun Keluhkan Jalan Rusak

Rabu, 19 Nov 2025 - 06:33 WIB

BERITA TERKINI

Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Lapa Laok II Jadi Sorotan

Selasa, 18 Nov 2025 - 14:24 WIB

BERITA TERKINI

Oknum di SMPN 1 Dasuk Lakukan Pungutan Liar

Senin, 17 Nov 2025 - 12:45 WIB

BERITA TERKINI

Dugaan Korupsi 114 Milyar Ditangani Polda Jatim Tidak Jelas

Minggu, 16 Nov 2025 - 10:22 WIB