Pelaku Pencurian Ikut Melapor ke Polisi, Ternyata Teman Sendiri Bermotif Sakit Hati

Rabu, 9 Januari 2019 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, S.Ik menunjukkan barang bukti pencurian saat rilis pers. (Foto: Sigit/SorotPublik)

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, S.Ik menunjukkan barang bukti pencurian saat rilis pers. (Foto: Sigit/SorotPublik)

Penulis: Sigit/Kiki

MAJALENGKA, SOROTPUBLIK.COM – Rery Ernawati (45), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) warga Perum Griya Pesona, Blok B, RT 02/06, Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, menjadi korban pencurian hingga melapor ke Polsek setempat.

Dari keterangan korban ke Polisi, selain kendaraan R2 jenis Yamaha Matik NMAX Nopol E 3109 UG, sejumlah barang miliknya juga hilang, yaitu satu HP merek Samsung J7, satu Helm merek NHK, Resiver Parabola, dan sebuah Badcover warna abu-abu.

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, S.Ik, M.Si didampingi Wapolres Kompol Hidayatullah, SH, S.Ik dan Kasat Reserse AKP M. Wafdan mengatakan, berdasarkan laporan korban pihaknya segera melakukan penyelidikan. Kemudian berhasil mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi dan akhirnya identitas pelaku dugaan pencurian pun berhasil diketahui.

“Ternyata tersangka berinisial DH (23) adalah teman dekat korban juga rumahnya berdekatan. Dan yang tak dikira lagi pada saat melaporkan kejadian pencurian ke Polsek setempat, tersangka itu ikut mengantarkan korban,” ungkap Kapolres saat menggelar Press Realese di Mapolres Majalengka, Rabu (09/01/2019).

Ia menambahkan, dari hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi didapat kejanggalan hingga kecurigaan mengarah ke teman dekat korban. Kemudian melalui anggota reserse, Polres Majalengka berhasil menemukan sejumlah barang bukti di kediaman tersangka dan telah diamankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka mengaku sakit hati kepada korban karena tidak dipinjamkan uang dan terbelit masalah utang,” terang Kapolres Mariyono.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 5 ( lima) tahun penjara.

Berita Terkait

Polres Pamekasan Berhasil Ungkap Penipuan Sepeda Motor
LPK Meminta Bupati Sanksi Kepala DKP2KB Sumenep
Oknum LSM Gelapkan Sepeda Motor Milik Penjual Kopi
Kepala DKP2KB Sumenep Tidak Berani Berikan Sanksi
DKP2KB Memilih Bungkam Terkait Staf Puskesmas Larang Wartawan Liputan
Okun Staf Puskesmas Dasuk Larang Wartawan Liputan
Pengaspalan di Desa Karangnangka Tanpa Prasasti
Puskesmas Ambunten Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 10:02 WIB

Polres Pamekasan Berhasil Ungkap Penipuan Sepeda Motor

Kamis, 23 April 2026 - 05:02 WIB

LPK Meminta Bupati Sanksi Kepala DKP2KB Sumenep

Rabu, 22 April 2026 - 16:29 WIB

Oknum LSM Gelapkan Sepeda Motor Milik Penjual Kopi

Rabu, 22 April 2026 - 05:08 WIB

Kepala DKP2KB Sumenep Tidak Berani Berikan Sanksi

Selasa, 21 April 2026 - 08:57 WIB

DKP2KB Memilih Bungkam Terkait Staf Puskesmas Larang Wartawan Liputan

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Polres Pamekasan Berhasil Ungkap Penipuan Sepeda Motor

Kamis, 23 Apr 2026 - 10:02 WIB

BERITA TERKINI

LPK Meminta Bupati Sanksi Kepala DKP2KB Sumenep

Kamis, 23 Apr 2026 - 05:02 WIB

BERITA TERKINI

Oknum LSM Gelapkan Sepeda Motor Milik Penjual Kopi

Rabu, 22 Apr 2026 - 16:29 WIB

BERITA TERKINI

Kepala DKP2KB Sumenep Tidak Berani Berikan Sanksi

Rabu, 22 Apr 2026 - 05:08 WIB

BERITA TERKINI

DKP2KB Memilih Bungkam Terkait Staf Puskesmas Larang Wartawan Liputan

Selasa, 21 Apr 2026 - 08:57 WIB