Kasus Korupsi Pasar Pragaan Sumenep Segera Dilimpahkan ke Tipikor Surabaya

Rabu, 19 Desember 2018 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Herpin Hadad, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sumenep. (Foto: Heri/SorotPublik)

Herpin Hadad, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sumenep. (Foto: Heri/SorotPublik)

Penulis: Heri/Kiki

SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur akan segera melimpahkan kasus korupsi renovasi pasar tradisional di Kecamatan Pragaan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

“JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam proses persiapan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor,” ungkap Herpin Hadad, Rabu (19/12/2018).

Kasi Pidsus Kejari Sumenep itu mengatakan, dalam kasus tersebut penyidik telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya adalah pelaksana pekerjaan fisik berinisial BR dan konsultan pengawas proyek berinisial KA.

“Berkas perkaranya sudah dipersiapkan oleh Jaksa,” imbuh Herpin.

Saat ditanya apakah ada tersangka lain, Herpin menegaskan pihaknya masih menunggu hasil persidangan. Yang jelas, ia berharap semua pihak bisa bekerja sama dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kami berharap semua pihak dapat membuka perkara ini secara terang benderang tanpa ada sedikitpun yang ditutupi,” kata Herpin.

Sebelumnya, Kejari Sumenep melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka setelah proses pelimpahan tahap II dari Penyidik Pidkor Polres Sumenep berikut barang bukti ke Kejaksaan. Berkas penyelidikan dari Kepolisian tersebut kemudian dinilai sudah lengkap, sehingga memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke proses Pengadilan.

Diketahui, penahanan kedua tersangka tersebut terkait dengan pekerjaan fisik proyek Pasar Pragaan dengan nilai kontrak Rp 2.456.456.000.

Proyek bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2014 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumenep itu, dalam praktiknya tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, volume dan RAB yang tercantum dalam kontrak, sehingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 676.857.499,53.

Berita Terkait

Kades Jabaan Bayar Puluhan Juta Untuk Mendapatkan P3-TGAI
Beberapa Warga di Desa Rajun Keluhkan Jalan Rusak
Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Lapa Laok II Jadi Sorotan
Oknum di SMPN 1 Dasuk Lakukan Pungutan Liar
Dugaan Korupsi 114 Milyar Ditangani Polda Jatim Tidak Jelas
Bappeda Sumenep Genjot Penguatan Sektor Unggulan
Jalan Mengelupas di Desa Ambunten Tengah Ditelantarkan
P3-TGAI di Desa Ellak Daya Jadi Sorotan LPK

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 09:16 WIB

Kades Jabaan Bayar Puluhan Juta Untuk Mendapatkan P3-TGAI

Rabu, 19 November 2025 - 06:33 WIB

Beberapa Warga di Desa Rajun Keluhkan Jalan Rusak

Selasa, 18 November 2025 - 14:24 WIB

Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Lapa Laok II Jadi Sorotan

Senin, 17 November 2025 - 12:45 WIB

Oknum di SMPN 1 Dasuk Lakukan Pungutan Liar

Minggu, 16 November 2025 - 10:22 WIB

Dugaan Korupsi 114 Milyar Ditangani Polda Jatim Tidak Jelas

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Kades Jabaan Bayar Puluhan Juta Untuk Mendapatkan P3-TGAI

Rabu, 19 Nov 2025 - 09:16 WIB

BERITA TERKINI

Beberapa Warga di Desa Rajun Keluhkan Jalan Rusak

Rabu, 19 Nov 2025 - 06:33 WIB

BERITA TERKINI

Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Lapa Laok II Jadi Sorotan

Selasa, 18 Nov 2025 - 14:24 WIB

BERITA TERKINI

Oknum di SMPN 1 Dasuk Lakukan Pungutan Liar

Senin, 17 Nov 2025 - 12:45 WIB

BERITA TERKINI

Dugaan Korupsi 114 Milyar Ditangani Polda Jatim Tidak Jelas

Minggu, 16 Nov 2025 - 10:22 WIB