Penulis: Heri/Kiki
SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur akan segera melimpahkan kasus korupsi renovasi pasar tradisional di Kecamatan Pragaan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
“JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam proses persiapan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor,” ungkap Herpin Hadad, Rabu (19/12/2018).
Kasi Pidsus Kejari Sumenep itu mengatakan, dalam kasus tersebut penyidik telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya adalah pelaksana pekerjaan fisik berinisial BR dan konsultan pengawas proyek berinisial KA.
“Berkas perkaranya sudah dipersiapkan oleh Jaksa,” imbuh Herpin.
Saat ditanya apakah ada tersangka lain, Herpin menegaskan pihaknya masih menunggu hasil persidangan. Yang jelas, ia berharap semua pihak bisa bekerja sama dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kami berharap semua pihak dapat membuka perkara ini secara terang benderang tanpa ada sedikitpun yang ditutupi,” kata Herpin.
Sebelumnya, Kejari Sumenep melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka setelah proses pelimpahan tahap II dari Penyidik Pidkor Polres Sumenep berikut barang bukti ke Kejaksaan. Berkas penyelidikan dari Kepolisian tersebut kemudian dinilai sudah lengkap, sehingga memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke proses Pengadilan.
Diketahui, penahanan kedua tersangka tersebut terkait dengan pekerjaan fisik proyek Pasar Pragaan dengan nilai kontrak Rp 2.456.456.000.
Proyek bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2014 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumenep itu, dalam praktiknya tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, volume dan RAB yang tercantum dalam kontrak, sehingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 676.857.499,53.