Penulis: Sigit/Kiki
MAJALENGKA, SOROTPUBLIK.COM – Seorang residivis kepergok oleh warga saat mencuri sebuah kotak amal Masjid di Kelurahan Majalengka Kulon, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Tidak hanya kotak amal, sebelumnya tersangka telah berhasil mencuri sebuah televisi milik kantor pemerintahan setempat.
Pihak Kepolisian pun membenarkan kejadian tersebut. Bahwa tersangka merupakan residivis berinisial MR (43), warga Kelurahan Cicurug, Kecamatan Majalengka.
“Dari pengakuan tersangka kepada penyidik, sebelum mengambil kotak amal pelaku berinisial MR telah berhasil mengambil Televisi 32′ milik Kantor LPBJ di Lingkungan Pemkab Majalengka,” ungkap Kapolres Majalengka AKBP Noviana Tursanurohmad melalui Kapolsek Kota, AKP Kustadi, Rabu, (24/10/2018).
Kapolsek menambahkan, tersangka dan barang bukti berupa satu buah obeng, satu televisi 32′, dan sebuah kotak amal telah diamankan guna pengembangan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, tersangka yang baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan pada dua bulan lalu akan dijerat pasal 363 KHPidana, tentang Pencurian dan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama lima tahun,” tutup Kapolsek AKP Kustadi.