Dua Pria Tersangka Penipuan Mengatasnamakan Kejaksaan Situbondo Berhasil Dibekuk

Kamis, 20 September 2018 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Situbondo Saat Melakukan Press Release Kepada Sejumlah Awak media

Kejaksaan Negeri Situbondo Saat Melakukan Press Release Kepada Sejumlah Awak media

Penulis: Ainur

SITUBONDO, SOROTPUBLIK.COM – Dua pria ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur saat penyerahan tahap dua oleh penyidik Polres Situbondo. Kuduanya merupakan tersangka penipuan yang mengaku suruhan dari Kejaksaan Situbondo, bahkan membawa nama Kasi Pidum dan Kajari dalam melakukan penipuan hingga puluhan juta rupiah.

Selain itu, saat keduanya tiba di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Situbondo, salah seorang pelaku sempat didorong dan dicaci maki dengan kata-kata kotor oleh salah seorang korbannya.

“Orang ini telah menipu saya dengan mengatas namakan Kasi pidum dan Pak Kajari, meminta uang penyelesaian perkara anak saya yang katanya disuruh Kajari dan Kasi Pidum, atas permintaan pelaku saya menyerahkan uang Rp 80 juta ternyata saya ditipu,” ucap Hosnan selaku korban, Kamis (20/09/2018).

Usai pemeriksaan, Kasi Pidum Kejari Situbondo Bagus Nur Jakfar Adi Saputro,SH, MH dalam press releasenya mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berkat kerja sama Kejari Kabupaten Situbondo dan Polres Situbondo dalam pembangunan zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK).

“Dalam hal ini penyidik menemukan barang bukti, penipuan mengatas namakan kejaksaan dengan nominal Rp 84.500.000, atas perkara dengan nama wiwid yang sudah diputus perkaranya, selanjutnya kedua tersangka tersebut kami tahan,” jelas kasi Pidum.

Lebih dari itu, pria yang akrab disapa Bagus itu mengungkapkan bahwa, kedua korban melaporkan perkara ini karena dirinya merasa di rugikan atas perbuatan tersangka.

“Kedua tersangka yang ditahan kejaksaan berinisial AP (48) warga desa Lumutan, Botolinggo, Bondowoso dan JE (43) warga KP Kenanga Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, yang langsung di bawa ke Rutan kelas II B Situbondo usai dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Situbondo,” pungkasnya.

Berita Terkait

SMAN 1 Kabupaten Sumenep Gelar Kongkow Art Festival
Plt Bupati Sumenep Musnahkan 37 Barang Bukti
Sumur Bor di Desa Batuputih Kenek Mengeluarkan Api
Puskesmas Moncek Gelar Kelas Kader Cakap Kakap
Puluhan Siswa di Wilayah Puskesmas Legung Diberikan Obat Cacing
Puskesmas Giligenting Investigasi Penderita TB
Puskesmas Batuan Laksanakan Kaji Tiru dan Workshop ILP
Puskesmas Lenteng Gelar Pelatihan Kader Posyandu

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 22:45 WIB

SMAN 1 Kabupaten Sumenep Gelar Kongkow Art Festival

Jumat, 22 November 2024 - 14:03 WIB

Plt Bupati Sumenep Musnahkan 37 Barang Bukti

Kamis, 21 November 2024 - 20:31 WIB

Sumur Bor di Desa Batuputih Kenek Mengeluarkan Api

Rabu, 20 November 2024 - 10:12 WIB

Puskesmas Moncek Gelar Kelas Kader Cakap Kakap

Selasa, 19 November 2024 - 04:08 WIB

Puskesmas Giligenting Investigasi Penderita TB

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

SMAN 1 Kabupaten Sumenep Gelar Kongkow Art Festival

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:45 WIB

ADVERTORIAL

Plt Bupati Sumenep Musnahkan 37 Barang Bukti

Jumat, 22 Nov 2024 - 14:03 WIB

BERITA TERKINI

Sumur Bor di Desa Batuputih Kenek Mengeluarkan Api

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:31 WIB

ADVERTORIAL

Pemerintah Terus Berupaya Menurunkan Angka Stunting

Kamis, 21 Nov 2024 - 13:06 WIB

BERITA TERKINI

Puskesmas Moncek Gelar Kelas Kader Cakap Kakap

Rabu, 20 Nov 2024 - 10:12 WIB