Penulis: Ainur
SITUBONDO, SOROTPUBLIK.COM – Dua pria ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur saat penyerahan tahap dua oleh penyidik Polres Situbondo. Kuduanya merupakan tersangka penipuan yang mengaku suruhan dari Kejaksaan Situbondo, bahkan membawa nama Kasi Pidum dan Kajari dalam melakukan penipuan hingga puluhan juta rupiah.
Selain itu, saat keduanya tiba di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Situbondo, salah seorang pelaku sempat didorong dan dicaci maki dengan kata-kata kotor oleh salah seorang korbannya.
“Orang ini telah menipu saya dengan mengatas namakan Kasi pidum dan Pak Kajari, meminta uang penyelesaian perkara anak saya yang katanya disuruh Kajari dan Kasi Pidum, atas permintaan pelaku saya menyerahkan uang Rp 80 juta ternyata saya ditipu,” ucap Hosnan selaku korban, Kamis (20/09/2018).
Usai pemeriksaan, Kasi Pidum Kejari Situbondo Bagus Nur Jakfar Adi Saputro,SH, MH dalam press releasenya mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berkat kerja sama Kejari Kabupaten Situbondo dan Polres Situbondo dalam pembangunan zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
“Dalam hal ini penyidik menemukan barang bukti, penipuan mengatas namakan kejaksaan dengan nominal Rp 84.500.000, atas perkara dengan nama wiwid yang sudah diputus perkaranya, selanjutnya kedua tersangka tersebut kami tahan,” jelas kasi Pidum.
Lebih dari itu, pria yang akrab disapa Bagus itu mengungkapkan bahwa, kedua korban melaporkan perkara ini karena dirinya merasa di rugikan atas perbuatan tersangka.
“Kedua tersangka yang ditahan kejaksaan berinisial AP (48) warga desa Lumutan, Botolinggo, Bondowoso dan JE (43) warga KP Kenanga Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, yang langsung di bawa ke Rutan kelas II B Situbondo usai dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Situbondo,” pungkasnya.