Dua Pria Tersangka Penipuan Mengatasnamakan Kejaksaan Situbondo Berhasil Dibekuk

Kamis, 20 September 2018 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Situbondo Saat Melakukan Press Release Kepada Sejumlah Awak media

Kejaksaan Negeri Situbondo Saat Melakukan Press Release Kepada Sejumlah Awak media

SITUBONDO, SOROTPUBLIK.COM – Dua pria ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur saat penyerahan tahap dua oleh penyidik Polres Situbondo.

Kuduanya merupakan tersangka penipuan yang mengaku suruhan dari Kejaksaan Situbondo, bahkan membawa nama Kasi Pidum dan Kajari dalam melakukan penipuan hingga puluhan juta rupiah.

Selain itu, saat keduanya tiba di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Situbondo, salah seorang pelaku sempat didorong dan dicaci maki dengan kata-kata kotor oleh salah seorang korbannya.

“Orang ini telah menipu saya dengan mengatas namakan Kasi pidum dan Pak Kajari, meminta uang penyelesaian perkara anak saya yang katanya disuruh Kajari dan Kasi Pidum, atas permintaan pelaku saya menyerahkan uang Rp. 80.000.000, ternyata saya ditipu,” ucap Hosnan selaku korban, Kamis (20/09/2018).

Usai pemeriksaan, Kasi Pidum Kejari Situbondo Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, SH, MH dalam pers rilisnya mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berkat kerja sama Kejari Kabupaten Situbondo dan Polres Situbondo dalam pembangunan zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK).

“Dalam hal ini penyidik menemukan barang bukti, penipuan mengatas namakan kejaksaan dengan nominal Rp 84.500.000, atas perkara, dan nama wiwid yang sudah diputus perkaranya, selanjutnya kedua tersangka tersebut kami tahan,” jelas Kasi Pidum.

Lebih dari itu, pria yang akrab disapa Bagus itu mengungkapkan, kedua korban melaporkan perkara ini karena dirinya merasa di rugikan atas perbuatan tersangka.

“Kedua tersangka yang ditahan kejaksaan berinisial AP (48) warga desa Lumutan, Botolinggo, Bondowoso dan JE (43) warga KP Kenanga Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, yang langsung di bawa ke Rutan kelas II B Situbondo usai dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Situbondo,” pungkasnya.

Penulis : Rofiq

Editor : Heri

Berita Terkait

Kades Jabaan Bayar Puluhan Juta Untuk Mendapatkan P3-TGAI
Beberapa Warga di Desa Rajun Keluhkan Jalan Rusak
Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Lapa Laok II Jadi Sorotan
Oknum di SMPN 1 Dasuk Lakukan Pungutan Liar
Dugaan Korupsi 114 Milyar Ditangani Polda Jatim Tidak Jelas
Bappeda Sumenep Genjot Penguatan Sektor Unggulan
Jalan Mengelupas di Desa Ambunten Tengah Ditelantarkan
P3-TGAI di Desa Ellak Daya Jadi Sorotan LPK

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 09:16 WIB

Kades Jabaan Bayar Puluhan Juta Untuk Mendapatkan P3-TGAI

Rabu, 19 November 2025 - 06:33 WIB

Beberapa Warga di Desa Rajun Keluhkan Jalan Rusak

Selasa, 18 November 2025 - 14:24 WIB

Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Lapa Laok II Jadi Sorotan

Senin, 17 November 2025 - 12:45 WIB

Oknum di SMPN 1 Dasuk Lakukan Pungutan Liar

Minggu, 16 November 2025 - 10:22 WIB

Dugaan Korupsi 114 Milyar Ditangani Polda Jatim Tidak Jelas

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Kades Jabaan Bayar Puluhan Juta Untuk Mendapatkan P3-TGAI

Rabu, 19 Nov 2025 - 09:16 WIB

BERITA TERKINI

Beberapa Warga di Desa Rajun Keluhkan Jalan Rusak

Rabu, 19 Nov 2025 - 06:33 WIB

BERITA TERKINI

Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Lapa Laok II Jadi Sorotan

Selasa, 18 Nov 2025 - 14:24 WIB

BERITA TERKINI

Oknum di SMPN 1 Dasuk Lakukan Pungutan Liar

Senin, 17 Nov 2025 - 12:45 WIB

BERITA TERKINI

Dugaan Korupsi 114 Milyar Ditangani Polda Jatim Tidak Jelas

Minggu, 16 Nov 2025 - 10:22 WIB