Penulis : Ainur
Situbondo, SOROTPUBLIK.COM – Satreskrim Polres Kabupaten Situbondo berhasil mengamankan S (49), warga jalan Mangaran, Desa Tenggir Timur, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, karena diduga terlibat praktek perjudian jenis togel. Diketahui, selama ini tersangka melakukan transaksi togel melalui via HP.
Kasubag Humas Polres Situbono menjelaskan, Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya aktifitas warga yang menjual nomer togel. Dari adanya informasi tersebut, Unit Opsnal Satreskrim dengan cepat melakukan penyelidikan.
“Tersangka S, diamankan petugas kepolisian sekitar pukul 16.00 Wib, dipinggir jalan raya Basuki Rahmat tepatnya dikelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji,” jelas Nanang, Kamis (15/03/2018).
Iptu Nanang Priambodo mengatakan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, yakni 1 unit HP berisi nomer togel dan uang tunai sebesar Rp. 206.000. Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Situbondo untuk penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Situbondo guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.