Penulis : Ainur/ Kholil
Situbondo, SOROTPUBLIK.COM – ZR (27) dan AGF (19) berhasil ditangkap oleh Satnarkorba Polres Situbondo di sebuah salon Desa Kertosari, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Penangkapan dilakukan karena 2 orang tersebut diduga terlibat dalan penyalahgunaan obat daftar G jenis pil trex.
Kasat Reskoba AKP Aryo Pandanaran menjelaskan, pengungkapan obat daftar G bermula dari adanya informasi dari masyarakat terkait adanya tempat yang sering dijadikan lokasi transaksi obat daftar G jenis pil trex. Setelah dilakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi pendukung yang valid, Tim Opsnal Satnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 2 orang tersangka berikut barang bukti pil trex.
“Dari kedua pelaku saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 bungkus plastik klip dan masing-maisng berisi 10 butir pil trex yang akan dijual seharga Rp. 25.000 per bungkus. Selain itu petugas juga menemukan 8 bungkus platisk klip masing-masing berisi 10 butir yang tersimpan dalam saku baju,” terang AKP Aryo, Rabu (07/03/2018).
Ia menjelaskan, tidak berhenti menangkap pengedarnya, Tim Opsnal Satnarkoba melakukan pengembangan berdasarkan pengakuan tersangka membeli pil trex sebesar Rp. 150.000 dari seseorang di Kababupaten Bondowoso.
“Perburuan yang dilakukan petugas tidak sia-sia, pemasok pil trex berinisal MH asal Bondowoso juga berhasil ditangkap, dengan barang bukti berupa 2.810 butir pil trex yang dikemas dalam kantong plastik klip kecil dan uang tunai sebesar Rp. 19.930.000. Untuk kepentingan penyidikan tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Situbondo,” jelasnya.