Penulis : Nanang
PAMEKASAN, SOROTPUBLIK.COM – Hosni Ali, seorang TSK Narkoba yang sudah menjadi Target Operasi (TO) Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pamekasan selama 2 tahun, akhirnya berhasil ditangkap petugas Satreskoba Polres Pamekasan, Madura Jawa Timur.
Hosni Ali,Warga asal Dusun Gunung Penang, Desa Seddur, Kecamatan Pakong, Pamekasan ini, sempat menghilang pergi ke Malaysia saat akan dilakukan penangkapan atas dirinya yang telah menjadi Target Operasi Daftar Pencarian Orang Oleh Polres Pamekasan dengan kasus Narkoba 2 tahun silam.
“Tersangka atas nama Hosni Ali (44), merupakan pengedar sekaligus bandar sabu hasil pengembangan perkara awal dengan tertangkapnya Edy Agus Pujianto alias Ady Bayol tertanggal 21 Maret 2015 yang lalu,” kata Kasat Narkoba AKP M. Sjaiful. Jum at (08/12).
AKP M. Sjaiful Kasat Narkoba Polres Pamekasan menegaskan, tersangka ditangkap Satresnarkoba Polres Pamekasan pada hari Rabu kemarin 06 Desember 2017 di kediamannya sekitar pukul 16.30 Wib setelah beberapa hari pulang dari negeri jiran.
“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti (BB) dibawa ke Satresnarkoba Polres Pamekasan guna dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut,” tegasnya.
Dalam penangkapan tersangka itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa 2 buah handpone serta uang sebesar Rp. 55 ribu.Untuk kepentingan lebih lanjut, petugas akan lakukan pemeriksaan terhadap tersangka beserta saksi-saksi, tes urine yang kemudian akan kami kembangkan perkara. Akibat perbuannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal : 114 jo 112 jo 127 Undang-Undang RI No. 35/ 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.