Ditolak KPU, Pasangan Bakal Calon MAHAR Lapor ke Panwaslu

Senin, 4 Desember 2017 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis : Nanang

PAMEKASAN, SOROTPUBLIK.COM – Dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti pilkada 2018 dari jalur Independen oleh KPU Pamekasan, Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati H.Marzuki dan Hariyanto Waluyo, (MAHAR), secara resmi melaporkan KPU ke PANWASLU Kabupaten Pamekasan, Madura Jawa Timur.

Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur Independen ini ditolak KPU, karena dianggap tidak bisa memenuhii 51.055,- KTP yang telah menjadi persyaratan dalam Pendaftaran jalur independen.

Padahal menurut Laili, LO dari pasangan Mahar mengaku Bahwa pihak Mahar sendiri telah menyetorkan KTP sebanyak 51.311,- melebihi batas persyaratan yang menjadi ketentuan peraturan.

“Kami resmi melaporkan KPU Pamekasan terkait tidak lolosnya mahar,” ujar Laili Kodriyana LO dari pasangan Mahar, Senin (04/12).

Laili juga menyayangkan, bahwa data dari pihak MAHAR pada waktu diserahkan ke KPU Pamekasan itu diletakkan di ruang terbuka. Sehingga, pihaknya menduga hal itu dimungkinkan siapa saja bisa masuk untuk mengurangi atau menghilangka datanya tersebut.

“Tentu saja kita curiga data kami ada yang hilang dong..!!!, sebab kami juga telah melaporkan sejak penyerahkan berkas pertama kali itu namun pihak kami tidak menerima tanda penyerahan berkas dari pihak KPU Pamekasan,” ungkapnya menjelaskan.

Laili menambahkan, bahwa sampai saat ini pihaknya masih belum menandatangani berita acara dari KPU Pamekasan itu, karena menurutnya itu tidak logis. Hal itu juga dikarenakan, bahwa pihaknya tidak di undang dalam rapat pleno KPU tersebut, namun tahu-tahunya pihaknya sudah dinyatakan tidak lolos dalam pendaftaran pencalonanannya dan harus menandatangani berita acara tersebut.

“Kami memang sengaja tidak menandatangani berita acara tersebut karena menurut kami itu tidak feer, sedangkan dari kami juga masih ada kotak data yang masih belum di hitung,” imbuhnya.

Sementara itu, Pihak Panwaslu Kabupaten Pamekasan saat dimintai keterangan oleh awak media, pihaknya membenarkan bahwa adanya gugatan sengketa terkait tidak lolosnya pasangan Mahar oleh KPU Pamekasan tersebut.

“Pasangan mahar secara resmi hari ini melaporkan KPU Pamekasan,” ujar Ach.Khairil Anwar devisi hukum dan penindakan pelanggaran panwaslu pamekasan.

Selain itu, Pihaknya juga menegaskan bahwa sudah menerima semua persyaratan gugatan yang dilayangkan oleh pihak Mahar.

Berita Terkait

Satreskrim Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan
Polres Pamekasan Tindak Tegas Ballap Liar dan Premanisme
Pemerintah Sumenep Fokus Tanam Bibit Mente di Beberapa Titik
Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah
Warga Bluto Ditemukan Tewas di Dalam Sumur
BIP Foundation Santuni 2.000 Anak Disabilitas
Polres Pamekasan Berhasil Ungkap Penipuan Sepeda Motor
LPK Meminta Bupati Sanksi Kepala DKP2KB Sumenep

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:42 WIB

Satreskrim Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:10 WIB

Polres Pamekasan Tindak Tegas Ballap Liar dan Premanisme

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:04 WIB

Pemerintah Sumenep Fokus Tanam Bibit Mente di Beberapa Titik

Rabu, 29 April 2026 - 13:13 WIB

Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah

Senin, 27 April 2026 - 12:49 WIB

Warga Bluto Ditemukan Tewas di Dalam Sumur

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Satreskrim Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:42 WIB

BERITA TERKINI

Polres Pamekasan Tindak Tegas Ballap Liar dan Premanisme

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:10 WIB

BERITA TERKINI

Pemerintah Sumenep Fokus Tanam Bibit Mente di Beberapa Titik

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:04 WIB

BERITA TERKINI

Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah

Rabu, 29 Apr 2026 - 13:13 WIB

BERITA TERKINI

Warga Bluto Ditemukan Tewas di Dalam Sumur

Senin, 27 Apr 2026 - 12:49 WIB