Penulis : Ahmad
SAMPANG, SOROTPUBLIK.COM – Seorang oknum guru asal Kabupaten Sampang yang berprofesi sebagai guru sukwan di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa timur, kamis malam sekitar jam 11.00 WIB, ditangkap tim Satreskoba Sampang berinisial DAS.
Kasatreskoba Polres Kabupaten Sampang, AKP Arief Kurniadi menuturkan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap oknum guru sukwan asal Sampang dan mengajar di Kabupaten Bangkalan pada kamis malam.
“Benar Satreskoba Sampang melakukan penangkapan terhadap guru sukwan di salah satu sekolah di Bangkalan jam 11.00 WIB,” tuturnya, Jum at (22/09).
Arief Kurniadi menambahkan, hasil penagkapan terhadap guru sukwan tersebut, 2,8 gram sabu dengan status pengedar dan di jerat pasal 112 ayat 1 undang-undang nomer 35 tahun 2009, acaman hukuman minimal empat tahu penjara.
“Barang Bukti (BB) sabu seberat 2,8 gram dan statusnya masih pengedar,” tambahnya.
Kasatreskoba Polres Kabupaten Sampang, AKP Arief Kurniadi, enggan memberikan alamat oknum guru sukwan tersebut dengan alasan kepentingan penyidikan lebih lanjut.