Penulis : Nanang/Sit
PAMEKASAN, SOROTPUBLIK.COM – Setelah sebelumnya menyeret 2 orang tersangka kasus raskin, Mapolres Pamekasan selasa 8 agustus 2017 dini hari tadi meringkus 1 orang tersangka kasus yang sama.
Berdasarkan keterangan sumber internal Mapolres Pamekasan yang dapat dihimpum media online sorotpublik.com, kali ini Mapolres Pamekasan menahan Kades Candi Burung atas kasus dugaan penyelewengan raskin tahun 2016.
Penangkapan dan penahanan TSK Kades Candi Burung ( Kades Fauzen ) untuk kasus raskin tahun 2016, dilakukan pada jam 00.00 Wib dini hari tadi 8 agustus 2017 oleh Mapolres setempat.
Sebelumnya, Mapolres Pamekasan telah menyeret 2 orang Kades sebagai TSK kasus yang sama, yakni Kades Desa Larangan Slampar Kecamatan Tlanakan dan Kades Pademawu Timur Kecamatan Pademawu Pamekasan.
Hingga berita ini ditayangkan, TSK Kades Candi Burung (Fauzen) yang terseret kasus raskin tersebut, saat ini masih dalam penanganan Polres Pamekasan.