Penulis : Nanang
PAMEKASAN, SOROTPUBLIK.COM – Kasus pembakaran pencuri di Desa Badung, Kecamatan Larangan yang terjadi pada hari Senin,(22/05/2017) lalu, akhirnya diumumkan secara resmi oleh Kapolres Pamekasan, AKBP. Nowo Hadi Nugroho di Subbag. HUMAS, Mapolres Pamekasan press Releasenya.
“Saat ini telah ditahan 1 orang tersangka atas nama FR (42), beralamat di Dusun Tengah, Desa Larangan Badung, Kec. Palengaan, Kabupaten Pamekasan. Tersangka ditahan setelah bukti-bukti yang ditemukan pihak kepolisian mengarah kepada tersangka, namun dalam hal ini, kemungkinan untuk bertambahnya tersangka masih ada, karena hingga tanggal (15/07), Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 (tiga belas) saksi” Ungkapnya kepada awak media, Sabtu (15/07).
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke 2e, 3e atau 351 ayat (2), (3) Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka berat dan matinya orang atau turut serta melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat dan matinya orang lain, dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dalam Press Release tersebut Polres Pamekasan memperlihatkan pula tersangka yang wajahnya ditutupi dengan masker dan barang-barang bukti yang telah disita, antara lain: Pakaian Kusno Hadi (40), tali tampar, sobekan kain sarung, handuk yang telah terbakar sebagian, hanphone Blackberry Tourch, handphone samsung A3 dan celurit.