Pemkab Sumenep Keluargakan Perbub Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak

oleh
Kantor BPPKAD Kabupaten Sumenep
Kantor BPPKAD Kabupaten Sumenep (Foto: Eko)

SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Setelah Peraturan Bupati (Perbub), Pemerintah Juga telah mengelaurkan Peraturan Bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur Nomor 16 Tahun 2019. Perbub tersebut tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keungan Aset Daerah (BPPKAD) Sumenep mengatakan, perbub tersebut bertujuan untuk mengklasifikasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai dengan Zona Nilai Tanah (ZNT).

“Untuk mengklasifikasi nilai Jual Objek Pajak, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan, hal itu sesuai dengan Zona Nilai Tanah,” terang Rudi, Jum’at (06/12/2019).

Pihaknya berharap apa yang dilakukan oleh Pemkeb Sumenep atau BPPKAD Sumenep mendapat sambutan dan dukungan dari berbagai pihak.

“Semoga kita tidak sendirian dalam hal ini, tentunya masyarakat juga diharap mendukung,” pungkasnya.

Penulis: Rul/Br
Editor: Heri

No More Posts Available.

No more pages to load.