MK Tolak Gugatan Pilkada Sumenep, Wabub Fauzi Ucapkan Terima Kasih

oleh

Sorotpublik.com – Sumenep, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan pilkada yang di ajukan pasangan Zainal Abidin- Dewi Khalifah (ZA-EVA), karena dinilai tidak memenuhi syarat dan pokok perkara pemohon, serta eksepsi lain dari pihak pemohon tidak dipertimbangkan.

Achmad Fauzi Wakil Bupati Terpilih pada Pilkada 2015 mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Dia mengatakan, secara keseluruhan proses pilkada sumenep berjalan dengan baik, meskipun ada aspirasi dari masyarakat terkait dengan ketidakpuasan hasil pilkada, namun itu juga disampaikan dengan benar, tepat dan sesuai konstitusi.

“Dinamika politik dalam pilkada di setiap daerah itu merupakan hal yang wajar, karena hal itu juga menjadi ilmu dan pendidikan politik bagi masyarakat, namun yang terpenting tidak ada gejolak atau konflik di kalangan masyarakat,” tuturnya, Selasa (26/1/2016).

Achmad Fauzi juga mengapresiasi terhadap semua pihak. Sebab pada pelaksaan pilkada Sumenep tahun 2015 berjalan dengan aman, damai dan lancar. Hal itu tidak luput dari peran serta semua pihak. Terutama KPU Sumenep sebagai penyelenggara Pilkada, Panwaslih sebagai pengawas Pilkada, dan peran serta TNI-Polri sebagai petugas keamanan dalam pelaksanaan Pilkada.

“Saya sangat berterima kasih kepada masyarakat Sumenep, dan para penyelenggara pemilu baik KPU, Panwaslih, dan petugas keamanan TNI Polri. Tidak hanya itu saja saya juga sangat berterima kasih kepada teman-teman Wartawan yang memberitakan Positif terkait dengan pelaksanaan Pilkada, sehingga Pilkada Sumenep tidak ada konflik maupun pertikaian di masyarakat,” ucapnya.

Ia menambahkan, Kemenangan ini merupakan awal dari gerbang Lanjutan untuk membangun Kabupaten Sumenep lebih Supermantab. (RN/Fin)

No More Posts Available.

No more pages to load.