SAMPANG, SOROTPUBLIK.COM – Guna menekan maraknya rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur tim satgas penanganan rokok ilegal melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
Undang-undang tersebut langsung ditanda tangani atas nama Bupati Sampang melalui Sekdakab Yuliadi Setiawan, dalam isi suratnya dia mengatakan, dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sampang, maka diterbitkan keputusan Bupati Nomer : 188.45/450/KEP/434.013/2022 tentang tim satuan tugas penanganan rokok ilegal tahun 2022.
Rapat koordinasi tersebut langsung dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang, Yuliadi Setiawan bertempat di Aula Mini Pemkab Sampang pada tanggal 03 Oktober 2022, yang mengikuti rapat tersebut, antara lain, Asisten Pemerintahan Setdakab Sampang, Kepala Satpol PP, Kepala Bappetilbanda, Kabag Perekonomian, Kepala Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Pamekasan, Kapolres Sampang, Dandim Sampang, Kajari Sampang serta Pengadilan Negeri Sampang.
Menurut Yuliadi Setiawan, rapat koordinasi penanganan peredaran rokok ilegal berdasarkan undang-undang nomer 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomer 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang nomer 11 tahun 1995 tentang cukai.
“Pihaknya meminta kepada instansi terkait supaya betul-betul melaksanakan pemantauan peredaran rokok ilegal diwilayah Kabupaten Sampang, sebab rokok ilegal merugikan negara sekaligus berdampak kepada para petani tembakau,” pungkasnya.
Penulis: Gandi
Editor: Heri