Sorotpublik.com – Sumenep, Untuk melakukan transaksi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi selain kendaraan umum harus mendapat izin dari Pemerintah Kabupatan (Pemkab) Sumenep.
Kapala Bidang Perekonomian Setkab Sumenep, Moh. Hanafi menjelaskan bahwa untuk penggunaan BBM bersubsidi diluar kendaraan umum harus mendapatkan rekomendasi dari dinas atau instansi terkait yang berada dilingkungan Pemkab Sumenep. Salah satunya nelayan yang ada di Kabupaten Sumenep.
“Sesuai aturan nelayan tidak boleh membeli langsung ke SPBU, karena untuk nelayan sudah disediakan SPDN (solar packed dealer nelayan),” terangnya.
Sedangkan SPDN yang telah beroperasi sekitar 6 titik, diantaranya di Pelabuhan Cangkarman, Kecamatan Bluto, Pelabuhan Gersik Putih, Kecamatan Kalianget, Desa Beluk Raja, Kecamatan Ambunten, Desa Leggung, Kecamatan Batang-Batang, dan satu SPDN di Desa Lobuk, Kecamatan Dungkek. (NM/Fin)