Penulis : Heri
SAMPANG, SOROTPUBLIK.COM – Dinilai telah melanggar Perda nomor 5 tentang retribusi umum, 6 Tower Base Transceiver System (BTS) milik PT Nagata Dinamika Komunika disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Satpol PP Sampoang, Hamdani melalui Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Moh. Jalil, Bahwa Pihakbterkait sudah tidak membayar retribusi sejak dua tahun lalu.
“Tidak membayar retribusi sejak tahun 2014 hingga 2016,” jelas Jalil, Rabu (10/02/2016).
Ia juga menambahkan, Tunggakannya sudah mencapai Rp111 juta. Dan Sangsinya pencabutan dan penghentian operasional.
Sebelum penyegelan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap PT Nagata Dinamika Komunika, namun pemanggilan tersebut tidak diindahkan.
“Pada tanggal 4 Februari, kita layangkan surat panggilan, tapi tidak ada iktikad baik dari pihak PT Nagata Dinamika Komunika,” terangnya.