Penulis: Fin
Editor: Heri
SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Badan Musyawarah (Bamus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur melakukan pembahasan evaluasi gubernur atas rancangan peraturan daerah (Raperda) perubahan APBD tahun 2015.
Pembahasan evaluasi ini terpaksa dilakukan dengan PLT Bupati Kabupaten Sumenep, karena jika harus menunggu PJS Bupati yang ditunjuk oleh Gubernur akan membutuhkan waktu yang lama, sehingga pada jumat (30/10/2015) badan musyawarah (Bamus) langsung mengambil langkah untuk melakukan pembahasan.
“Kami memang harus bergerak cepat untuk membahas evaluasi Gubernur itu,” kata Herman Dali Kusuma, Ketua DPRD Sumenep.
Pembahasan hasil evaluasi Gubernur terhadap raperda perubahan APBD 2015 tidak perlu menunggu penjabat (PJ) Bupati yang direncanakan akan dilantik pada 2 November 2015.
“Saya pikir tidak perlu menunggu penjabat bupatilah. Karena pembahasan raperda APBD perubahan itu dilakukan saat bupati definitif,” bebernya.
Dalam evaluasinya, Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, banyak meminta penjelasan terhadap APBD perubahan, yang tetap berpedoman kepada undang-undang nomor 23 tahun 2014. Salah satunya, Gubernur meminta penjelasan terkait belanja hibah, yang memicu silang pendapat antara Timgar dan Banggar.
“Untuk itu, kami bersama pimpinan SKPD, akan beramai-ramai minta kepastian ke Gubernur apakah hibah bansos kembali kepada undang-undang 2003 atau Permendagri no 23 dan 39,” pungkas Hadi Soetarto, PLT Bupati Sumenep.
Untuk diketahui, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep periode 2010-2015, A. Busyro Karim dan Soengkono Sidik telah berakhir pada 25 Oktober 2015. Sementara penjabat (PJ) bupati akan dilantik Gubernur Jawa Timur pada 02 November 2015. Selama menunggu pelantikan PJ Bupati, pelaksana harian tugas bupati dijabat oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten, Hadi Soetarto.