Penulis : Nt
Editor : Red
SUMENEP , sorotpublik.com
Selama bulan puasa 1437 Hijriyah, jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengalami pergeseran.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sumenep, Titik Suryati, menjelaskan, sesuai Surat Edaran Bupati setempat nomor 508 tahun 2016, bahwa jam kerja PNS ada perubahan dibulan ramadhan ini.
“Untuk satuan kerja dengan lima hari kerja, jam dinas dimulai pukul 8.00 hingga pukul 15.00 Wib. Waktu istirahat dari pukul 12.00 sampai 12.30 Wib, dan Jumat istirahat dimajukan pukul 11.30-12.30 Wib,” kata Yatik, Senin (6/6/2016).
Sedangkan PNS yang enam hari kerja, pada Senin hingga Kamis dan Sabtu, jam kerja dimulai Pukul 07.30-14.00 Wib.Sementara hari Jumat mulai pukul 08.00-02.00 Wib. Kemudian jam istirahat sama dengan yang lima hari kerja.
“Jam kerja PNS itu berlaku selama bulan puasa saja. Karena pemerintah sudah menetapkan 1 Ramadhan pada Senin (6/6/2016) ini, ya berarti jam kerja PNS yang baru sudah diberlakukan,” terangnya.
Yatik mengungkapkan, perubahan jam kerja PNS dibulan puasa tersebut bukan dikurangi, melainkan hanya bergeser saja.
“Dengan pergeseran jam kerja, pengawasan terhadap para PNS akan tetap dilakukan oleh masing-masing satuan kerjanya,” ungkapnya.