Sorotpublik.com – Sumenep, Dari 148 tempat kos khusus daerah Kota Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Hanya 53 tempat kos yang memiliki izin lengkap dari Pemkab Sumenep.
“Dari 148 kos-kosan itu, yang mempunyai izin hanya 53 tempat kos, selebihnya tidak berizin,” jelas Moh. Saleh Kasi Ops Satpol PP Sumenep (29/02/2016) ditemui dikantornya.
Oleh karena itu, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan kepada seluruh pengelola tempat kos agar segera mengurus perizinan.
“Kami sudah berikan surat peringatan pertama (SP1) agar mereka segera mengurusnya, selanjutnya kami akan tindak tegas,” imbuhnya.
Disinggung mengenai kapan surat teguran berikutnya akan diberikan, pihaknya sementara masih memberikan keringanan, karena dalam mengurus izin itu membutuhkan dana yang lumayan besar. Dan jika mengacu kepada SOP (Standar Operasional Prosedur.red), maka hanya 14 hari dari SP1 dilayangkan.
“Kami bekerja menggunakan hati nurani, jadi masih memberikan toleransi dulu,” tukasnya.
Pihaknya akan terus menghimbau kepada para pengelola tempat kos untuk segera menyelesaikan administrasi perizinan, biar kedepannya semakin baik. (Ji/Fin)