Penulis : Nt
Editor : Red
SUMENEP , sorotpublik.com
KAMIS (26/05/2016).
Sebanyak 136 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Sumenep, Madura, Jawa Timur, dideportasi. Ratusan TKI yang dideportasi itu merupakan catatan selama lima bulan, sejak Janyari hingga Mei 2016.
“Hasil pendataan kami, mereka dideportasi karena berangkat secara ilegal atau tidak mengantongi dokumen lengkap,” kata Kasi Perluasan dan Penempatan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumenep, Suharto, Kamis (26/5/2016).
Ia menuturkan, sebenarnya Disnakertrans secara berkesinambungan selalu melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar lewat jalur resmi jika ingin menjadi TKI.
“Tapi faktanya, masih ada warga yang percaya calo ketika akan menjadi TKI. Ya hasilnya mereka dideportasi dan tidak bisa bekerja secara maksimal,” ujarnya.
Jumlah TKI yang dideportasi selama lima itu, lebih tinggi dibanding tahun lalu. Sebab, pada tahun lalu selama setahun tercatat sebanyak 192 TKI.
“Perbandingannya cukup jauh. Kalau tahun 2015 TKI asal Sumenep yang dideportasi 192 orang. Tapi sekarang, baru lima bulan saja sudah mencapai 136 TKI.” Paparnya.
Ia mengungkapkan, sebagian besar TKI yang dideportasi itu bekerja di Malaysia, dan berasal dari Pulaua Kangean, yakni Kecamatan Arjasa dan Kangayan.
“Kami tidak habis pikir, kenapa mereka masih percaya calo. Padahal, sudah banyak makan korban TKI yang dideportasi,” pungkasnya.