Pintu Awal Pidana Pemilu dan Pilkada

Minggu, 17 November 2024 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis; Zamrud Khan

Pada tahun 2024 ini telah dilaksanakan pemilihan gubernur, bupati dan walikota serentak, dan proses pelaksanaan serta tahapannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) relatif aman dan berjalan lancar, namun bukan berarti tidak ada pelanggaran.

Dari hasil catatan kami kepada sejumlah media, tidak sedikit anggota Bawaslu didaerah yang belum cukup paham akan fungsi tugas dan kewenangannya sebagai Bawaslu, sehingga mereka itu asal melaksanakan tugasnya saja menerima laporan agar gugur kewajiban.

Tetapi soal profesionalitas perlu diuji lagi, apakah melakukan fungsi utamanya atau tidak?.. Ada dua fungsi utama dalam Bawaslu, fungsi pengawasan dan fungsi penegakan hukum serta adanya kepastian hukum terhadap setiap bentuk pelanggaran baik itu Pilkada ataupun Pemilu.

Meskipun Pilkada dan Pemilu itu dilaksanakan dengan rezim dan undang-undang yang berbeda, tetapi status dan sifat penyelenggara pemilihannya tetap seperti yang diatur dalam undang-undang no 7 tahun 2017 tentang Pemilu, adapun untuk Pilkada itu ada pada undang-undang nomor 10 tahun 2016 serta perubahannya tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota.

Dari catatan khusus saya, bahwa tidak ada di Indonesia ini satu lembaga Negara memiliki dua undang-undang, kecuali lembaga penyelenggara pemilu dari istimewanya lembaga ini.

Rangkaian hukum pemilu itu bersifat khusus, artinya tidak bisa pelanggaran pidana pemilu itu masuk wilayah Polisi sebelum diproses di Bawaslu sesuai tingkatannya.

Nah disini perlu profesionslitas dalam menilai apakah Laporan dan temuan itu termasuk pelanggaran, dan jika masuk ktriteria pelanggaran, maka mereka sesuai memorandum of understanding Polisi dan Kejaksaan harus memberikan pendapat hukumnya, dan apabila berbeda maka sulit kasus pelanggaran itu bisa jalan.

Berita Terkait

Siapa Gus Hans, Pendamping Risma yang Menjadi Pesaing Ketampanan Emil?
Tampil Meyakinkan, Risma Gus Hans Curi Perhatian Publik
Rekom Partai dan Mahar Politik Wajib Ijab Kabul
Resesi Seks Menyerang Gerbang Asean
Salam Pamit Kajari Sumenep Bersama Zamrud Khan
Dinamika Hubungan Uni Eropa Indonesia; Kerjasama Ekonomi Menjadi Prioritas Atau Hanya Formalitas?
Hegemoni Senyawa Soft Power; Apakah Dunia Sangat Terkesan Pada Langkah Citra Global Jepang?
H. Slamet Junaidi Menginspirasi Warga Sampang

Berita Terkait

Minggu, 27 Oktober 2024 - 22:15 WIB

Siapa Gus Hans, Pendamping Risma yang Menjadi Pesaing Ketampanan Emil?

Senin, 21 Oktober 2024 - 23:05 WIB

Tampil Meyakinkan, Risma Gus Hans Curi Perhatian Publik

Jumat, 2 Agustus 2024 - 06:50 WIB

Rekom Partai dan Mahar Politik Wajib Ijab Kabul

Minggu, 30 Juni 2024 - 10:53 WIB

Resesi Seks Menyerang Gerbang Asean

Sabtu, 29 Juni 2024 - 15:20 WIB

Salam Pamit Kajari Sumenep Bersama Zamrud Khan

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Puskesmas Moncek Gelar Kelas Kader Cakap Kakap

Rabu, 20 Nov 2024 - 10:12 WIB

BERITA TERKINI

Puluhan Siswa di Wilayah Puskesmas Legung Diberikan Obat Cacing

Selasa, 19 Nov 2024 - 10:41 WIB

BERITA TERKINI

Puskesmas Giligenting Investigasi Penderita TB

Selasa, 19 Nov 2024 - 04:08 WIB

BERITA TERKINI

Puskesmas Batuan Laksanakan Kaji Tiru dan Workshop ILP

Senin, 18 Nov 2024 - 11:43 WIB

PEMERINTAHAN

Puskesmas Ambunten Raih Juara 2 Lomba Jinggle Sehat Jiwa

Senin, 18 Nov 2024 - 05:33 WIB