Penulis; Zamrud Khan
Pada tahun 2024 ini telah dilaksanakan pemilihan gubernur, bupati dan walikota serentak, dan proses pelaksanaan serta tahapannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) relatif aman dan berjalan lancar, namun bukan berarti tidak ada pelanggaran.
Dari hasil catatan kami kepada sejumlah media, tidak sedikit anggota Bawaslu didaerah yang belum cukup paham akan fungsi tugas dan kewenangannya sebagai Bawaslu, sehingga mereka itu asal melaksanakan tugasnya saja menerima laporan agar gugur kewajiban.
Tetapi soal profesionalitas perlu diuji lagi, apakah melakukan fungsi utamanya atau tidak?.. Ada dua fungsi utama dalam Bawaslu, fungsi pengawasan dan fungsi penegakan hukum serta adanya kepastian hukum terhadap setiap bentuk pelanggaran baik itu Pilkada ataupun Pemilu.
Meskipun Pilkada dan Pemilu itu dilaksanakan dengan rezim dan undang-undang yang berbeda, tetapi status dan sifat penyelenggara pemilihannya tetap seperti yang diatur dalam undang-undang no 7 tahun 2017 tentang Pemilu, adapun untuk Pilkada itu ada pada undang-undang nomor 10 tahun 2016 serta perubahannya tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota.
Dari catatan khusus saya, bahwa tidak ada di Indonesia ini satu lembaga Negara memiliki dua undang-undang, kecuali lembaga penyelenggara pemilu dari istimewanya lembaga ini.
Rangkaian hukum pemilu itu bersifat khusus, artinya tidak bisa pelanggaran pidana pemilu itu masuk wilayah Polisi sebelum diproses di Bawaslu sesuai tingkatannya.
Nah disini perlu profesionslitas dalam menilai apakah Laporan dan temuan itu termasuk pelanggaran, dan jika masuk ktriteria pelanggaran, maka mereka sesuai memorandum of understanding Polisi dan Kejaksaan harus memberikan pendapat hukumnya, dan apabila berbeda maka sulit kasus pelanggaran itu bisa jalan.