Penulis: Zamrud Khan
Kejahatan ini merupakan kejahatan yang tidak lazim dilakukan oleh banyak orang, karena memerlukan koneksitas tersendiri, baik dari pihak orang yang membutuhkan dan pihak dinas.
Keduanya harus ada komonikasi khusus atau jaringan yang biasa keluar masuk dinas, sehingga bisa terwujud adanya suatu keinginan untuk terbitnya sebuah dokumen autentik kependudukan.
Perbuatan adanya peristiwa kependudukan dan penting yang tidak lazim atau tidak dibenarkan, ini merupakan perbuatan tindak pidana tidak hanya dapat dijerat dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tetapi juga dapat dijerat dengan undang-undang administrasi kependudukan.
Adanya peristiwa kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan, karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan sejumlah dokumen kependudukan, sedangkan peristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, perkawinan dan lain-lainnya itulah kata undang-undang, oleh karenanya hukum positif ini tidak boleh dikalahkan oleh adanya mafia administrasi kependudukan yang dapat merugikan orang dan Negara.
Adanya aksi tutup mulut dan saling lempar permasalahan adalah hal yang klasik, terbukti media sorotpublik.com sat melakukan konfermasi kepihak dinas terkait tidak ada yang mau menjawab perihal adanya dugaan kejahatan administrasi, padahal hal tersebut penting agar bisa menjawab bagaimana seseorang atau penduduk bisa memiliki dokumen ganda seperti KTP lebih dari satu, Kartu Keluarga lebih dari satu, Akta Lahir lebih dari satu dan kesemuanya terbit dengan nama serta tahun lahir yang berbeda, ironisnya dokumen tersebut sudah mulai ada maksud untuk dipakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut.
Ketika dikonfermasi oleh media perihal adanya seseorang atau penduduk yang memiliki sejumlah dokumen Kependudukan ganda, bahwa hal tersebut adalah benar, bahkan yang bersangkutan telah melaporkan atau mengadukannya ke pihak kepolisian.
Polda Jawa Timur melalui Polres Sumenep, artinya sebelum terbit surat lapor atau pengaduan telah dilakukan gelar kecil dari anggota yang ada dan alhamdulillah telah terbit, biarlah nanti pihak kepolisian yang akan melakukan penyelidikan dan penyidikan, karena
kasus ini relatif baru untuk Polres Sumenep,
sehingga saya berkeyakinan Polres akan obyektif dan profesional dalam mengungkap mafia administrasi kependudukan ini.
Ditanya apakah ada pihak lain yang terlibat?.. jawabnya kejahatan ini tidak berdiri sendiri, bahkan ada pihak yang membantunya seperti oknum LSM serta orang yang paham hukum.
Nah agar ini jelas dan terang benderang biarlah kepolisian yang akan ungkap, karena agar tidak
merugikan orang lain dan Negara.