Oleh: Ahmad Fairozi*
Hoax dalam beberapa bulan terakhir menjadi perbincangan hangat di berbagai media Massa dan Media Sosial. Kehadiran Hoax tersebut menjadi keresahan di tengah-tengah masyarakat, karena dianggap sebagai pemberi informasi yang belum tentu kebenarannya.
Istilah hoax atau kabar bohong, menurut Lynda Walsh dalam buku “Sins Against Science”, merupakan istilah dalam bahasa Inggris yang masuk sejak era industri, diperkirakan pertama kali muncul pada tahun 1808. Sedangkan Alexander Boese dalam “Museum of Hoaxes” mencatat hoax pertama yang dipublikasikan adalah almanak (penanggalan) palsu yang dibuat oleh Isaac Bickerstaff alias Jonathan Swift pada 1709. (Antara News, 6/1/2017).
Dilihat dari trend penyebarannya, Hoax terbanyak bertebaran melalui Media Sosial. Namun, tidak menutup kemungkinan penyebarannya juga melalui Media Massa. Dengan trend tersebut, maka dapat dikatakan bahwa peran hoax dalam mempengaruhi konsumsi informasi terhadap publik sangat terbuka lebar. Tentu, Media Massa dan Media Sosial yang digunakan sebagai penebar Hoax merupakan media abal-abal yang tidak terkonfirmasi kebenarannya.
Dari perspektif yuridis, menurut MH Said Abdullah, hoax termasuk pelanggaran hukum karena mengada-ada, menyebarkan kebencian, dan memanfaatkan information technology (IT) sebagai medium untuk mengantarkan pesan (cyber crime). Sementara itu, dari sisi nonyuridis, hoax termasuk rangkaian usaha untuk menenggelamkan empat pilar kebangsaan yang seharusnya dipelihara bersama oleh sesama warga bangsa, apa pun suku, ras, keyakinan, maupun jenis kelamin. (Jawa Pos 30/1/2017).
Kita pahami, bahwa penyebaran Hoax merupakan strategi yang digunakan seseorang untuk melakukan kejatan terhadap orang lain, dengan memanfaatkan teknologi informasi melalui media massa maupun sosial. Tujuan penyebaran Hoax sendiri sangat variatif, namun yang paling utama dan dominan penyebarannya adalah pemanfaatan informasi bohong yang selalu dikait-kaitkan dengan isu politik, ekonomi dan agama.
Menurut data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), berita Hoax terjadi tiap akan diselenggarakan pemilihan umum (Pemilu), baik pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). (Tipikindo.com 12/1/2017).
Tidak menutup kemungkinan, hal diluar pemilu yang notabene adalah domain politik juga banyak beredar Hoax, seperti kasus Rush Money yang sempat menyita perhatian publik menjelang akhir tahun 2016 silam.
Selain itu, kabar hoax juga merambah pada isu keagamaan, seperti halnya sertifikasi khatib yang viral di media sosial. Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Pusat Informasi dan Humas (Pinmas) Kementerian Agama, Mastuki, yang mengatakan bahwa info sertifikasi khatib yang viral di media sosial adalah info bohong atau hoax. (Kemenag.go.id 6/2/2017).
Dengan data tersebut, Hoax ditujukan terhadap publik untuk mempengaruhi, memberikan tekanan serta mengacaukan suasana kebangsaan yang tentu goal-nya adalah untuk memporak-porandakan perdamaian, ketentraman dan toleransi antar bangsa-agama demi kepentingan oknum yang melibatkan pihak dalam dan luar negeri.
Sebagai Negara berkembang, rakyat Indonesia rentan dengan kabar bohong. Oleh karenanya, sebagai generasi bangsa, tentu kita harus cerdas dalam memilih dan memilah informasi yang didapatkan dari media. Sudah semestinya, kita melakukan klarifikasi dulu terhadap berita yang kita dapatkan untuk kita konsumsi maupun untuk kita sebarkan kembali melalui media sosial.
Hal tersebut dilakukan sejatinya untuk meminimalisir fitnah yang berkembang melalui kabar bohong yang ditujukan kepada masyarakat demi mendapatkan keuntungan pribadi ataupun kelompok. Ini merupakan iktikad baik kita dalam menciptakan peradaban madani, yang tentunya, sebelum terkonfirmasi kebenaran beritanya, jangan mudah untuk menyimpulkan dan percaya mentah-mentah serta ikut menyebarkan berita hoax. Karena itu merupakan fitnah yang kejam.
Mari kita jaga bersama, sebagai masyarakat yang madani, tentu tidak akan mudah percaya pada kabar yang belum tentu benar adanya. Kalaupun tidak dapat mengkonfirasi kebenaran informasinya, minimal kita tidak ikut men-share atau meneruskan berita yang belum kita ketahui kebenarannya tersebut kepada orang lain.
Dengan demikian, kita tidak akan mudah dipancing, diadu domba, dan dipermainkan oleh isu hoax untuk memecah belah persaudaraan dan kedamaian yang telah terbangun selama ini. Mari kita jaga keutuhan bangsa ini, demi tetap terselenggaranya kehidupan yang damai dan tentram bagi seluruh rakyat Indonesia.
*Pendiri Rumah Baca Indonesia (Rumah Baca ID).