Penulis: Gandi
Assalamualaikum ‘ Alaikum Wr.Wb. Alhamdulillah puji syukur kehadirat Allah SWT atas limpahan nikmat dan karunia Nya. Semoga Bapak- Bapak Lurah dilingkungan Pemkab Sampang dalam tugas diberikan sehat.
Sebagai jurnalis saya mengamati hiruk-pikuk di media massa maupun di dunia Maya terkait dinamika dana alokasi kelurahan (ADK) TA 2019, dimana program tersebut masih anyar/ baru tentunya kita saling memahami.
Sebab, kelurahan belum tentu siap dalam arti kata sumber daya manusia (SDM)nya. Kenapa saya bilang begitu, tentu ada alasannya karena di kelurahan untuk mengelola program yang sifatnya pemberdayaan membutuhkan orang orang yang ahli di bidang teknik sedangkan kelurahan banyak tenaga yang sifatnya pelayanan.
Berdasarkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan kebijakan melalui Permendagri No. 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
Permendagri tersebut, merupakan salah satu pedoman penggunaan dana kelurahan yang dialokasikan pemerintah tahun ini. Dan, Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 ini mengatur dua substansi pokok, yaitu pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan sebagai pedoman pengelolaan kegiatan yang bersumber dari dana kelurahan untuk tahun anggaran 2019.
Jadi, kegiatan pembangunan sarana dan prasaranan kelurahan digunakan untuk membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat, yang meliputi pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman, transportasi, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan.
Untuk itu, pemberdayaan masyarakat yang ada di kelurahan, supaya ada peningkatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat di kelurahan dengan mendayagunakan potensi sumber daya sendiri.
Sehingga, kegiatan pemberdayaan yang dimaksud dalam Permendagri Nomor 130, yaitu: pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat; pendidikan dan kebudayaan: pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah; lembaga kemasyarakatan; Trantibum dan Linmas; penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana serta kejadian luar biasa.
Tapi yang penting, untuk penentuan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan dilakukan melalui musyawarah pembangunan kelurahan.