SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Pada tanggal 24 Februari 2025 sekitar pukul 22.30 Waktu Indonesia Barat (WIB), Tim Gabungan Resmob Polres Sumenep dan Unit VI Siber Polres Malang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Sumenep AKP Agus Rusdiyanto, dan Kanit Siber Ipda Budiarso Enggalani, berhasil mengungkap pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak.
Humas Polres Sumenep mengungkapkan dalam pesan rilisnya, bahwa terduga pelaku merupkan ayah tiri korban berinisial S (43), warga Desa Lombang, Kecamatan Gili Genting, Kabupaten Sumenep.
“Waktu kejadian berawal pada tahun 2023 sekitar pukul 11.00 WIB, di dalam kamar korban, dikarenakan saat itu ibu korban sedang berada di warung miliknya, sehingga tersangka melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada korban,” ungkap AKP Widiarti, Rabu (26/02/2025).
AKP Widiarti menambahkan, setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap korban, dan barang bukti yang diamankan berupa visum, baju serta celana milik korban.
“Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3,(2),(1) Pasal 82 Ayat (2),(1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak,” tukasnya.
Penulis : Arzil
Editor : Heri