SAMPANG, SOROTPUBLIK.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur kirimkan surat pemangilan kepada Bupati Sampang A. Fannan Hasib, pada Sabtu 09 Januari 2016 sebagai bentuk keseriusan dalam melakukan penyidikan.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang Wahyu Triantono, membenarkan adanya pemangilan tersebut terhadap Bupati Sampang.
Wahyu menjelaskan, pemangilan Bupati Sampang, karena A. Fannan Hasib pada periode 1999-2004 merupakan anggota Badan Anggaran (Bangar) DPRD Sampang.
“Pemanggilan ini didasari karena A. Fannan Hasib pada periode 1999-2004 merupakan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sampang,” ucap Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang Wahyu Triantono.
Menurut Wahyu, orang nomer satu di Pemerintahan Kabupaten Sampang itu akan menjalani pemeriksaan pada Rabu (13/01/2016) mendatang.
”Semua saksi sudah di periksa, hanya tinggal satu yaitu Bupati Sampang A. Fannan Hasib,” pungkasnya. (Ril/Fin)