Sorotpublik.com – Pamekasan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Staf pada kelurahan Parteker, Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur berinisial AS ditangkap karena terlibat kasus perjudian.
Kepala Inspektorat Pamekasan, Sutjipto Utomo mengatakan untuk menjatuhkan sanksi yang berat bagi PNS tetsebut, pihaknya masih menunggu proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian.
“Kalau sudah ada kepastian hukum, kami pasti akan memberikan sanksi berat,” jelasnya, Minggu (28/02/2016).
Sanksinya berupa penurunan pangkat selama tiga tahun, karena yang bersangkutan melakukan tindakan indisipliner.
“Kalau pangkatnya golongan 2A, maka akan diturunkan menjadi golongan 1D selama tiga tahun. Kami belum mengetahui pangkat yang bersangkutan,” tambahnya.
Oknum PNS tersebut ditangkap pada, Rabu (24/02/2026) lalu, Satreskrim Polres Pamekasan bersama kedua orang pelaku perjudian lainnya yang memakai kartu domino dangan jenis qiu-qiu di Desa Ceguk Kecamatan Tlanakan.
Barang bukti yang berhasil disita pihak kepolisian adalah kartu domino sebagai media perjudian serta uang pecahan ribuan sebesar Rp 239.000. (Mm/Fin)