Sorotpublik.com – Pamekasan, Diduga karena bekerja sama dalam dugaan korupsi, Salah satu Kepala Desa Di Pamekasan , berinisial M (50) beserta dua orang pegawai bulog Sub Divre XII Madura berinisal M (55) dan HN (35) ditahan Penyidik Polre Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Ketiga tersangka tersangkut dugaan korupsi raskin pada tahun 2012 di Desanya, hingga merugikan negara sekitar Rp. 190 juta.
“Ini tidak melalui penangkapan, jadi pada pemanggilan kedua langsung ditahan penyidik,” jelas Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP. Osa Maliki, Senin (22/02/2016).
Dikatakan Osa, saat terjadi dugaan tindak pidana korupsi raskin tersebut M merupakan mantan Korlap Bulog Subdivre XII Madura, sementara HN merupakan mantan Satuan Kerja Bulog.
“Karena bukti sudah cukup maka ketiga tersangka langsung kami tahan,” imbuhnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka tetancam mendapat hukuan minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun penjara. (Mc/Fin)