Penulis: Hayyi
Editor: Heri
PAMEKASAN, SOROTPUBLIK.COM – Kadiono terdakwah kasus pengadaan beras fiktif selalu mengelak ketika sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Seperti yang dituturkan oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Madura, Jawa Timur Agita Tri Moertjahjanto, bahwa setiap kali ada persidangan Kadiono selalu saja mengelak bahwa dirinya tidak melakukan tipikor tersebut.
“Terdakwa selalu mengelak dan kurang kooperatif. Terdakwa mengaku tidak melakukan tipikor seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tutur Agita, Selasa (29/12/2015).
Fakta persidangan menyebutkan bahwa terdakwa jelas telah melakukan dan terseret ke dalam kasus tersebut. Tidak hanya itu fakta-fakta tersdebut juga didukung dengan data yang dimiliki Jaksa Penuntut Umum, yang menjelaskan, jika terdakwa ikut menandatangani pendistribusian beras diduga fiktif.
Selain bukti diatas, terdakwa disebut-sebut telah melakukan serah terima transaksi pendataan yang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Kasus pengadaan beras fiktif tersebut terkuak setelah Sub Divre Jawa Timur melakukan audit internal pada 2014 lalu. hasilnya ditemukan beras di gudang bulog Pamekasan sebanyak 1.504.07 ton raib.
“Silahkan terdakwa bersikeras tidak mengakui. Tapi lihat saja dipersidangan,” pungkasnya.