Penulis : Doess
Editor : Red
SUMENEP , sorotpublik.com
KAMIS (26/05/2016).
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur akhirnya bertindak tegas terhadap kafe yang dinilai melanggar peraturan daerah (Perda), pada Rabu (25/6/2016) malam pukul 23.00 WIB, dua kafe resmi ditutup secara permanen, dan satu kafe dalam pengawasan.
Dua kafe yang dinyatakan ditutup yakni kafe Zurin, di Jl. HP. Kusuma No. 26, Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Kota Sumenep, dan kafe Ayu, di Jalan Yos Sudarso, Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, Sumenep. Sedangkan kafe Mila di Jl. Trunojoyo, dalam pengawasan Satpol PP setempat.
Kepala Satpol PP Sumenep melalui Kasi. Operasional, Moh. Saleh mengatakan, kafe Zurin dan kafe Ayu ditutup lantaran melanggar jam operasional yang sudah ditentukan, menyediakan minuman beralkohol serta menyalahgunakan izin usaha.
“Penutupan dua kafe ini sudah diawali dengan tegoran-tegoran, tetapi mereka tetap tidak mengindahkan. Maka terpaksa kami tutup permanen,” kata Moh. Saleh usai memimpin penutupan pada wartawan.
Moh. Saleh menjelaskan, Kafe Zurin dan Ayu terbukti melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Ketertiban Umum dan melanggar Perda Nomor 4 Tentang Retribusi Perijinan Tertentu.
“Karena Zurin sama Ayu itu ijinnya rumah makan, tapi malah dibuat tempat karaoke dan hiburan malam, kalau Mila hanya melanggar jam operasional, dan tadi hanya membuat surat pernyataan,” paparnya.
Penutupan sendiri dilakukan dengan pengawalan puluhan anggota Satpol PP serta melibatkan beberapa instansi, seperti Badan Perijinan dan Pelayanan Terpadu (BPPT) serta unsur lainnya yang terkait. Penutupan dimulai dari kafe Zurin, lalu kafe Ayu dan terakhir kafe Mila.