SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Polsek Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur amankan pelaku penganiayaan di Desa Paliat, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep.
Humas Polres Sumenep mengungkapkan, bahwa pelaku berinisial SU, warga Desa Paliat, dan korbannya warga Dusun Tanjung, Desa Paliat.
“Kejadian penganiayaan itu pada hari Rabu, tanggal 22 Januari 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, dan TKPnya di Jalan Raya Dusun Tanjung, Desa Paliat,” ungkap AKP Widiarti, Jumat (24/01/2025).
AKP Widiarti menjelaskan, motif pelaku melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dikarena adanya dugaan perselingkuhan antara pelaku dengan istri korban.
“Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 353 ayat 1 Jo 351 ayat 3 KUH pidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” tutupnya.
Penulis : Brewok
Editor : Heri