Sorotpublik.com – Sumenep, Mengedar narkoba mulai tahun 2014 Surahman (45) warga Desa Lanjuk, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, diringkus oleh satuan reserse narkoba (satreskoba) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, Rabu (06/1/2016) sekitar jam 14.30 di sebuah warung di desa Manding, Kecamatan Manding.
“Tersangka memang sudah lama menjadi target operasi (TO) kami, tapi kami baru bisa menangkapnya sekarang,”kata Hasanuddin, Kamis (7/1/2016).
Sejak tahun 2014 tersangka diketahui menjalankan bisnis haram, dengan mengedarkan narkoba kepada para pelanggannya.
“Disaat ditangkap petugas, tersangka terbukti membawa, menyimpan, narkotika jenis sabu, seberat 0,36 gram, dibungkus dalam plastik klip kecil,”terang Hasanuddin.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah handphone merk Samsung warna ungu, satu unit sepeda motor merk Yamaha Xeon warna hitam tahun 2012, serta sobekan kertas aluminium foil warna kuning yang dijadikan sebagai pembungkus sabu.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata tersangka pernah menjalani hukuman selama 3 bulan 15 hari, dengan kasus pencurian sanyo,”Imbuh Hasanuddin.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijearat pasal 114 ayat (1) Subs. 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Dit/Fin)