Sorotpublik.com – Pamekasan, Empat orang pengguna narkoba jenis sabu berhasil diringkus Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Diketahui dua orang merupakan warga Pamekasan, sementara dua orang lainnya warga Sampang. Sementara penggerebekan tersebut dilakukan di dua tempat yang berbeda.
Penggerebekan pertama dilakukan di rumah Ahmad Hermawan warga Desa Panglegur, Kecamatan Talanakan yang kebetulan memang merupakan DPO Polres Pamekasan.
Dalam penggerebekan tersebut petugas berhasil menyita barang bukti berupa 62 pocket sabu-sabu siap edar yang jumlah totalnya mencapai 6,35 gram.
“Pelaku memang merupakan DPO Polres Pamekasan, sebab sebelumnya pelaku (Hermawan) berhasil kabur saat dilakukan penggerebekan dan meninggalkan barang buktinya, namun penggerebekan kali ini pelaku tidak bisa kabur lagi dari petugas,” jelas Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP Osa Maliki, Selasa (22/03/2016).
Ia menerangkan, untuk lokasi penangkapan kedua petugas Satnarkoba Pamekasan berhasil meringkus, Mujahri warga Dusun Dang Lebar Desa Panaguan, Syamsul Arifin warga Dusun Beringin Desa Omben Kecamatan Omben dan Subairi warga Larangan Laok Kecamatan Kadundung Kabupaten Sampang, saat menggelar pesta sabu-sabu.
“Dalam pesta sabu-sabu di rumah Mujahri sebenarnya ada lima orang, namun dua pelaku berhasil kabur, yakni N dan D yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO,” imbuhnya.
Dan dalam penggerebekan kedua petugas berhasil mengamankan tiga buah bong, dua kompor, satu timbangan, lima sedotan, dua pipet kaca dan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,37 gram.
Keempatnya terancam pasal 114 ayat 1 sub 132 ayat 1 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Nm/Fin)