Sorotpublik.com – Bangkalan, Polres Bangkalan bebaskan dua penjual terompet sampul Al-Qur’an, SH (37tahun) warga Kelurahan Demangan dan MR (38tahun) warga Lebak Pengeranan dibebaskan, beberapa saat setelah menjalani pemeriksaan.
Polres Bangkalan, menganggap keduanya tidak bersalah dan hanya sebagai korban. Sekalipun dibebaskan, penjual terompet kontroversial itu, mendapatkan sanksi wajib lapor dua kali dalam seminggu.
“Kami sudah berkordinasi dengan MUI dan NU Bangkalan. Kedua penjual ini tidak tahu apa-apa. Makanya kami bebaskan,” terang Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Adi Wira Prakasa, Jum’at (1/1/2016).
Ia menuturkan bahwa yang menjadi fokus dalam penyidikan kasus tersebut adalah produsen sampul Al-Qur’an itu. Pihaknya mencurigai adanya kesengajaan produsen menjual sampul Al-Qur’an kepada pedagang terompet. Dan pihaknya berjanji akan mengicek langsung ke surabaya.
Sementara itu, ketua MUI Bangkalan, KH. Syarifudin Damanhuri, menginginkan kasus ini diusut tuntas. Sebab, terompet yang terbuat dari sampul Al-Qur’an merupakan penistaan terhadap agama Islam.
“Sekalipun polres menyatakan kepada saya bahwa dua penjual terompet itu tidak tau apa-apa, tapi saya tetap mencurigai kenapa bisa menjual yang jelas-jelas ada tulisan ayat Al-Qur’an,” paparnya.(*HAI)