Sorotpublik.com – Sumenep, Sedang malakukan aksinya merekap judi togel, Dua warga Dusun Tabata, Desa Cempaka Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diringkus Satuan reserse mobile (Satresmob) Polres Sumenep di sebuah warung kopi.
Kedua tersangka tersebut adalah Sahabuddin alias Siha (40) dan Sanimo (40), keduanya merupakan Warga Dusun Tabata, Desa Cempaka, Kecamatan Pasongsongan, digelandang ke mapolres Sumenep, untuk mempertanggung Dua warga Dusun Tabata, Desa Cempaka Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten sumenep, Madura, Jawa Timur ditangkap Satuan reserse mobile (Satresmob) Polres setempat, di sebuah warung kopi desa setempat.
Kedua tersangka tersebut adalah Sahabuddin alias Siha (40) dan Sanimo (40), keduanya merupakan Warga Dusun Tabata, Desa Cempaka, Kecamatan Pasongsongan, digelandang ke mapolres Sumenep, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Dua tersangka diamankan ditempat berbeda. Siha diamankan di teras rumahnya, sedangkan Sanimo diamankan di sebuah warung kopi,” kata Kapolres Sumenep AKBP Rendra Radita Dewayana, melalui Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Hasanuddin, Kamis (14/1/2016).
Ia menerangkan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan hasil informasi dari masyarakat terkait maraknya aksi judia togel. Oleh karenanya, Tim Resmob Polres Sumenep meluncur ke TKP untuk melakukan penyelidikan.
Hasilnya, Tim Resmob berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga kuat terlibat dalam aksi melawan hukum dan dinilai meresahkan warga setempat.
Sementara dari hasil penggeledahan yang dilakukan, jajaran Tim Resmob Polres Sumenep dari tangan Siha, berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone (HP) merk nokia tipe 1280 warna hitam dan uang senilai Rp. 473.000.
Sedangkan dari Sanimo, Polisi berhasil mengamankan BB berupa satu unit HP merk nokia tipe 1280 warna hitam, uang senilai Rp. 43.000, dan satu lembar kertas bertuliskan angka judi togel.
“Karena polisi sudah mendapatkan barang bukti yang kuat, maka keduanya langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya perbuatannya.
“Dua tersangka diamankan ditempat berbeda. Siha diamankan di teras rumahnya, sedangkan Sanimo diamankan di sebuah warung kopi,” kata Kapolres Sumenep AKBP Rendra Radita Dewayana, melalui Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Hasanuddin, Kamis (14/1/2016).
Ia menerangkan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan hasil informasi dari masyarakat terkait maraknya aksi judia togel. Oleh karenanya, Tim Resmob Polres Sumenep meluncur ke TKP untuk melakukan penyelidikan.
Hasilnya, Tim Resmob berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga kuat terlibat dalam aksi melawan hukum dan dinilai meresahkan warga setempat.
Sementara dari hasil penggeledahan yang dilakukan, jajaran Tim Resmob Polres Sumenep dari tangan Siha, berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone (HP) merk nokia tipe 1280 warna hitam dan uang senilai Rp. 473.000.
Sedangkan dari Sanimo, Polisi berhasil mengamankan BB berupa satu unit HP merk nokia tipe 1280 warna hitam, uang senilai Rp. 43.000, dan satu lembar kertas bertuliskan angka judi togel.
“Karena polisi sudah mendapatkan barang bukti yang kuat, maka keduanya langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Dit/Fin)